Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluasi Sistem Eksekusi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

22 Maret 2024   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah perbuatan yang secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan secara melawan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Menurut para pegiat Hak Asasi Manusia sifat melawan hukum dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia adalah karena sudah melanggar hak hidup yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I Amandemen ke dua UUD 1945, dan dijadikan pemahaman bersama bahwa dalam memahami suatu peraturan tidak bisa hanya mengkaji pasal demi pasal secara terpisah, perlu diperhatikan ketentuan secara hirarki dan konprehensif.

Pada Pasal 28 J Amandemen kedua UUD 1945, pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar hak hidup seseorang memiliki pembatasan. Pasal 28 J ayat (2) bahwa :“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.  

serta nilai yang berlaku, pelaksanaan pidana mati sejalan dan dijamin oleh hukum dasar konstitusi. Pembatasan itu justru bermaksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntuan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Sejarah hukuman mati pertama kali ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19. Dalam Kovenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHAM) hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga tidak lagi diperbolehkan dan hukuman mati juga sudah usang, tidak memiki efek jera.

Tokoh-tokoh pada masa lalu yang kontra pidana mati antara lain Cesare Beccaria, Voltaire, Marat dan Robespiere, hingga penyair Jerman Lessing, Klopstoc, Moser dan Achiller. SedangkanMereka yang pro pidana mati dapat kita sebut beberapa tokoh seperti, Jonkers, Bichon Van Yuclmonde Ysselmonde, De Savornin Lohman, Rambonnet, Lombroso, Garovalo, serta Otto vonBismarck.

Jonkers mengatakan : alasan pidana mati tidak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan, bukanlah alasan yang dapat diterima untuk menyatakan, sebab di pengadilan putusan hakim biasanya didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan benar.

Lambroso dan Garovalo berpendapat bahwa pidana mati itu adalah alat yang mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi.individu itu tentunya adalah orang-orang yang melakukan kejahatan yang luar biasa serius (extra ordinary crime). Hezewinkel Suringa berpendapat pidana mati merupakan suatu bentuk hukuman yang sangat dibutuhkan dalam suatu masa tertentu terutama dalam hal transisi kekuasaan yang beralih dalam waktu yang singkat, pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada

setiap masa revolusioner kita cepat dapat mempergunakannya

Tokoh yang kontra terhadap pidana mati pun tidaklah sedikit dan menyandarkan argumennya pada sebuah landasan berpikir yang ilmiah.Seorang tokoh aliran klasik yang sangat terkenal karena kevokalannya menetang pidana mati ialah seorang berkebangsaan Italia yang bernama Cesare Beccaria. Alasan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan cara yang amat buruk sekali terhadap seseorang yang dituduh membunuh anaknya sendiri (beberapa waktu setelah eksekusi dapat dibuktikan bahwa putusan tersebut salah).

Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang- undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam perkembangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari : Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan sepanjang tahun 2022 terdapat 132 kasus perkara hukuman atau pidana mati dengan 145 terdakwa. Sebanyak 123 perkara berkaitan dengan narkotika, sebanyak 122 terdakwa merupakan WNI, disusul dengan 1 terdakwa dari Sierra Leone, dan 1 terdakwa dari Afghanistan. Kemudian ada 21 terdakwa yang belum teridentifikasi. dalam webinar peluncuran Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022, pada tanggal 12 April 2023. Riau dan Aceh menjadi daerah yang menghasilkan penuntutan atas pidana mati yang paling tinggi dengan masing masing sebanyak 34 penuntutan, putusan pidana mati yang berasal dari putusan tingkat pertama tertingi juga berasal dari Aceh dengan 21 putusan. Lalu untuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun