Penjelasan Muhammad Abduh
Dalam kitab tafsirnya, Muhammad Abduh menjelaskan makna mu'asyarah bil ma'ruf, "Artinya wajib bagi kalian wahai orang-orang mukmin untuk mempergauli isteri-isteri kalian dengan bijak, yaitu menemani dan mempergauli mereka dengan cara yang makruf yang mereka kenal dan disukai hati mereka, serta tidak dianggap mungkar oleh syara', tradisi dan kesopanan".
"Maka mempersempit nafkah dan menyakitinya dengan perkataan atau perbuatan, banyak cemberut dan bermuka masam ketika bertemu mereka, semua itu menafikan pergaulan secara makruf," demikian penjelasan Muhammad Abduh.
Poin penting yang dijelaskan Muhammad Abduh adalah mempergauli istri dengan cara yang makruf yang dikenal dan disukai hati istri. Maka ada empat tindakan yang dianggap melanggar perintah ayat ini, yaitu:
- Mempersempit nafkah
- Menyakiti istri dengan perkataan
- Menyakiti istri dengan perbuatan
- Banyak cemberut dan bermuka masam ketika bertemu istri.
Empat tindakan di atas --dan yang semacam dengan itu, harus dihindari. Karena semuanya merupakan contoh perbuatan yang tidak menyenangkan. Pasangan suami istri harus bersinergi untuk menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan perintah mu'asyarah bil ma'ruf.
Penjelasan Kitab Li Yaddabbaru Ayatih
Dalam kitab tafsir Li Yaddabbaru Ayatih karya Markaz Tadabbur dijelaskan, "Salah satu perbuatan ma'ruf dan terpuji kepada pasangan adalah mengucapkan kalimat manis penuh kasih sayang kepada istri tercinta yang akan menyirami hatinya. Maka dari itu, haram bagi seorang suami mengeluarkan kata-kata dingin tak berperasaan yang menyakiti istri dengan alasan apapun".
Menurut kitab Li Yaddabbaru Ayatih, dalam interaksi dengan istri, para suami harus mengucapkan kalimat manis dan penuh kasih sayang. Bahkan secara tegas dinyatakan, "Haram bagi seorang suami mengeluarkan kata-kata dingin tak berperasaan yang menyakiti istri dengan alasan apapun".
Tentu saja hal ini juga berlaku secara timbal balik. Dari suami ke istri, dan dari istri ke suami. Saling bertutur kata lembut, dan tidak mengeluarkan perkataan yang menyakiti pasangan.
Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di
Dalam kitab tafsirnya, Syaikh As-Sa'di menyatakan, Â ayat "dan bergaullah dengan mereka secara patut" mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan. Suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah adanya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermuamalah, termasuk memberi nafkah serta pakaian dan semacamnya.