Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Beginilah Interaksi Suami Istri yang Menyenangkan Hati

30 Juli 2022   12:47 Diperbarui: 30 Juli 2022   13:07 1054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://productivemuslim.com/

Kesemuanya disertai dengan sikap empati, yaitu memperbagus ucapan, perbuatan serta keadaan diri --sebagaimana ia ingin hal itu dilakukan istri kepada dirinya. Jika ingin sang istri bertutur kata lembut dan sopan kepada dirinya, maka suami harus berutur kata lembut dan sopan kepada istri.

Jika ingin sang istri berbuat baik kepada dirinya, maka suami harus berbuat baik kepada istri. Jika ingin sang istri berpenampilan cantik, wangi dan seksi di hadapan dirinya, maka suami harus berpenampilan tampan, wangi dan menarik di hadapan istri. Hal ini berlaku secara timbal balik, dari suami ke istri dan dari istri ke suami. Berlaku tuntutan yang sama.

Penjelasan Imam Al-Qurthubi

Al-Qurthubi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, "Yakni berdasarkan apa yang diperintahkan Allah berupa mempergauli mereka dengan baik. Perintah ini berlaku untuk semuanya (kedua pihak). Sebab, masing-masing berhak mendapat perlakuan yang baik, baik suami maupun isteri".

"Tetapi yang dikehendaki dari perintah ini secara umum adalah para suami. Yaitu dengan menyempurnakan haknya berupa mahar dan nafkah, tidak berwajah masam di hadapannya tanpa kesalahan, berbicara yang manis dan tidak kasar serta tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain," demikian lanjut Al-Qurthubi.

Ibnu 'Abbas ra berkata, "Aku senang berhias untuk isteriku, sebagaimana aku senang dia berhias untukku." Mengomentari ungkapan Ibnu 'Abbas, Al Qurthubi menyatakan, "Menurut para ulama, perhiasan pria itu berbeda-beda sesuai keadaan mereka. Demikian halnya mengenai pakaian, dan tujuan semua ini adalah untuk memenuhi hak-hak".

"Suami hanyalah melakukan yang selaras, agar dia di sisi isterinya dalam keadaan berhias yang membuatnya senang dan menghalanginya (berpaling) terhadap lelaki selainnya... Jika seorang lelaki melihat dirinya tidak mampu melaksanakan haknya di tempat tidur, maka ia harus berusaha berobat yang dapat menambah gairahnya dan menguatkan syahwatnya sehingga dapat melindungi kesucian isterinya."

Penjelasan Al-Qurthubi di atas telah menambahkan poin yang harus dilakukan suami terhadap istri, yaitu:

  • Memberikan mahar dan nafkah yang patut
  • Tidak berwajah masam di hadapan istri
  • Berbicara yang manis dan tidak kasar
  • Tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain
  • Bernampilan yang menyenangkan istri
  • Mampu menyenangkan istri di ranjang

Poin-poin di atas, berlaku  pula secara timbal balik, dari suami ke istri dan dari istri ke suami. Kedua belah harus saling memberikan yang terbaik bagi pasangannya. Dengan cara seperti itu, keduanya mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan dalam pernikahan.

Penjelasan Musthafa Al-Maraghi

Dalam kitab tafsirnya, Musthafa Al-Maraghi menjelaskan cara mempergauli istri dengan cara yang baik, yaitu:

  • Menggauli dengan cara yang disenangi oleh istri, sepanjang tidak melanggar hukum syara' dan tradisi / kesopanan.
  • Jangan pernah mempersempit nafkah istri.
  • Jangan menyakiti istri baik dengan perkataan maupun perbuatan.
  • Jangan menatap istri dengan wajah muram.
  • Jangan mengerutkan dahi di hadapan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun