Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Menantu Wajib Menafkahi Mertua?

6 Oktober 2021   08:46 Diperbarui: 6 Oktober 2021   08:49 5917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bbc.com/

. .

"Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya" (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Menurut Al-Ustadz Idwan Cahyana, boleh bagi kedua orang tua untuk mengambil harta dari anak mereka, dengan beberapa syarat, antara lain:

(a) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya,

(b) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak,

(c) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain,

(d) Hanya boleh dilakukan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.

Selanjutnya Al-Ustadz Idwan Cahyana, Lc menjelaskan, seorang anak -baik laki ataupun perempuan wajib menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi (1) kedua orang tua fakir serta tidak mampu bekerja, (2) anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya.

Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni berpendapat:

. : : .

"Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Telah berkata Abu Hanifah: nafkah atas keduanya sama. Berkata Syafi'i: nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah ashabah (ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun