Maksud dari "antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan" yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misalnya orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian.
Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya. Ini adalah tanggungan yang bernilai wajib.
Akan tetapi apabila salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain, dan baginya pahala di sisi Allah Ta'ala. Artinya, tidak perlu pembagian-pembagian tanggung jawab seperti ketentuan di atas, karena sudah dicukupi oleh salah satu anak yang mampu.
Atau bisa juga semua anak bersepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka, untuk memberikan kecukupan nafkah orang tua. Jika semua anak rela atas jumlah yang disepakati tersebut, maka mereka secara kolaboratif menanggung nafkah orangtua yang fakir.
Membahagiakan Istri, Membahagiakan Mertua
Terlepas dari kewajiban yang telah diatur oleh fikih sebagaimana penjelasan di atas, ada hal lain yang tak boleh diabaikan oleh suami dan istri. Jika suami bekerja dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, sementara istri tidak bekerja demi mengurus anak-anak di rumah, sudah sepatutnya suami memberikan perhatian untuk kecukupan istri dan mertua.
Meskipun hal ini bukan merupakan kewajiban personal secara fikih, namun ada kewajiban moral bagi menantu untuk membantu mertua dalam kecukupan nafkah. Apabila seorang suami memiliki kemampuan secara ekonomi, hendaknya ia ringan dalam memberikan bantuan nafkah kepada mertua.
Istri tidak bekerja, sehingga tidak memiliki harta milik sendiri yang bisa digunakan untuk membantu kebutuhan orangtua. Pasti akan sangat menjadi beban bagi sang istri, apabila orangtuanya fakir dan sudah tidak mampu bekerja, sementara ia adalah anak satu-satunya dalam keluarga itu. Hendaknya sang suami bermurah hati --bukan karena kewajiban fikih, namun karena kewajiban moral---untuk menafkahi mertua.
Bukan hanya karena sang istri anak tunggal, bahkan seandainya ia memiliki lima saudara kandung. Ketika kedua orangtua istri dalam kondisi fakir, pasti ia tidak akan tega jika tidak ikut membantu mencukupi nafkah kedua orangtua. Terlebih saat lima saudara yang lain sama-sama berada dalam keadaan yang juga tidak mampu.
Di sinilah indahnya berbagi. Jika suami bermurah hati memberikan bantuan nafkah kepada kedua mertua yang fakir, tentu akan sangat membahagiakan bagi mertua, dan membahagiakan bagi sang istri. Sang istri merasa dicintai, dimuliakan, dihargai dan dibutuhkan. Bantuan nafkah suami kepada keluarga besar istri, akan menjadi pupuk keharmonisan, kebahagiaan dan keberkahan rumah tangga mereka.
Bahan Bacaan