Seperti telah dibahas dalam beberapa postingan sebelumnya, laki-laki adalah penanggung jawab nafkah keluarga. Jika seorang lelaki menikah, ia wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Ini adalah hukum asal dalam pembagian peran kehidupan berumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL