Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Menantu Wajib Menafkahi Mertua?

6 Oktober 2021   08:46 Diperbarui: 6 Oktober 2021   08:49 5917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bbc.com/

Seperti telah dibahas dalam beberapa postingan sebelumnya, laki-laki adalah penanggung jawab nafkah keluarga. Jika seorang lelaki menikah, ia wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Ini adalah hukum asal dalam pembagian peran kehidupan berumah tangga.

Namun ada kondisi tertentu dimana kedua orangtua sudah renta, fakir dan tidak mampu bekerja. Atau belum tua renta, namun fakir karena kondisi dirinya tidak memungkinkan untuk bekerja, misalnya karena sakit berat. Dalam kondisi seperti ini, maka anak-anak yang harus menanggung nafkah kedua orangtua.

Siapa yang Wajib Menafkahi Mertua?

Bagaimana dengan mertua yang fakir? Apakah ada kewajiban bagi menantu laki-laki atau menantu perempuan untuk memberikan nafkah kepada kedua mertua? Mari kita urai dari berbagai segi pendekatan.

Secara teks fikih, mertua tidak termasuk pihak yang wajib ditanggung kebutuhan nafkahnya oleh seorang laki-laki. Suami dalam kehidupan rumah tangga inti (nuclear family), memiliki kewajiban mencukupi nafkah istri dan anak-anak. Sedangkan suami dan istri --sebagai anak, wajib menafkahi kedua orangtua masing-masing, apabila orangtua fakir dan tidak mampu bekerja.

Pada kondisi orangtua tidak mampu memenuhi nafkah sehari-hari, maka anak-anak (kandung) yang wajib memberikan nafkah, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Menantu tidak memiliki kewajiban untuk mencukupi nafkah mertuanya.

Al-Ustadz Idwan Cahyana, Lc menjelaskan dalam situs Konsultasi Syari'ah, apabila seorang istri memiliki harta pribadi --bukan harta suami, yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Ibnul Mundzir menjelaskan:

...

"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212)

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., Nabi saw bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun