Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

5 April 2019   16:14 Diperbarui: 5 April 2019   16:21 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan, kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.   Pendamping  memang  bukan  manajer  yang  memiliki  kewenangan  untuk menentukan,  tetapi seorang  pendamping  adalah  fasilitator  yang  dituntut  memiliki perspektif  dan  kemampuan  kerja  manajerial.

Tugas  manajemen  merupakan tugas pendamping untuk mengorganisir atau menggerakkan pelaku, terutama masyarakat di desa-desa,  untuk  memahami  pentingnya  proses Pembangunan  Perdesaan sebagai  suatu  kerja  organisasi.  Dalam  kerangka  itu  manajemen  merupakan  suatu keterampilan  memfasilitasi peningkatan  kemampuan,  utamanya  masyarakat  di  desa-desa  dalam  satu  kawasan  untuk  bisa  melakukan  kerja  sinergis  sesuai  dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sejalan dengan itu maka wilayah tugas manajemen seorang  pendamping  diantaranya  adalah  aspek pemberdayaan.

Pengembangan  kapasitas  tentu  tidak  hanya  berorientasi  pada  kemampuan pendamping saja, namun mencakup keseluruhan lingkup sistem dan kelembagan  yang terdiri dari struktur penataan organisasi atau sering dikenal dengan sistem manajemen, kebijakan, target capaian, strategi pencapaian, dan peraturan operasional.

Hal demikian mengisyaratkan adanya tingkat pengembangan kapasitas (capacity development)   yang berarti  mengembangkan  kemampuan  yang  sudah  ada  (existing capacity),  dan pengembangan  kapasitas  yang  mengedepankan  proses  kreatif  untuk  membangun kapasitas yang belum terlihat atau constructing capacity. "Menurut  Robbins  dalam  Sembiring (2012)  Organisasi  adalah  kesatuan (entity) sosial  yang  dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif  dapat  diidentifikasi,  yang  bekerja atas  dasar   yang  relatif  terus  menerus untuk  mencapai  tujuan  bersama  atau sekelompok  tujuan.  Organisasi dipandang  sebagai  suatu  satuan  sistem sosial  untuk  mencapai  tujuan  bersama melalui usaha/kelompok".

 Pengembangan  kapasitas  merupakan  suatu  proses  untuk  melakukan  sesuatu, atau  serangkaian  kegiatan  untuk  melakukan  perubahan  multilevel  pada perilaku  individu dalam organisasi, dan sistem guna memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan  organisasi  dalam  menghadapi  dinamika  perubahan  lingkungan.  Oleh  karena  itu peningkatan  kapasitas  pendamping  dapat  dilakukan  melalui  proses  menganalisis lingkungan,  mengidentifikasi  masalah,  menemukenali  kebutuhan  pengembangan  diri, isu-isu strategis dalam masyarakat dan peluang yang dapat diperankan pendamping, membuat formulasi strategi dalam proses mengatasi masalah, serta merancang sebuah rencana aksi agar dapat dilaksanakan guna pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. "

Dalam  The  Capacity  Building  For  Local  Government  Toward  Good  Governance bahwa  peningkatan  kapasitas  perlu  memperhatikan  tiga  aspek  yaitu.  Pertama, pengembangan SDM melalui pelatihan, sistem rekruitmen yang transparan, pemutusan pegawai  secara  profesional,  dan  updating  pola  manajerial  dan  teknis.  Kedua, pengembangan kelembagaan yang mencakup pada aspek menganalisis postur struktur organisasi  berdasarkan  peran  dan  fungsi,  proses  pengembangan  SDM,  dan  gaya manajemen  organisasi.  Ketiga,  pengembangan tim kerja  yang dilakukan  melalui  penguatan  koordinasi,  memperjelas  fungsi  jejaring,  serta  interaksi formal dan informal antarkelembagaan".

Tim kerja merupakan kelompok di mana individu menghasilkan tingkat kinerja yang lebih besar daripada jumlah masukan individu tersebut. Tim yang efektif mempunyai tujuan bersama dan berarti, yang memberikan pengrahan, momenum, dan komitmen ke anggota. Tujuan ini merupakan visi: lebih luas daripada sasaran yang spesifik. Tujuan bersama itu memberikan pengarahan dan bimbingan pada setiap dan semua kondisi.

Dalam  organisasi,  jejaring  kerja  diperlukan  bagi  setiap  manajemen  pada  tingkatan apapun, baik tingkat atas, menengah, maupun supervisor. Oleh karena itu mereka harus menguasai cara-cara berinteraksi untuk menciptakan jejaring kerja dengan siapa saja, agar  orang-orang  dalam  organisasi  memberikan  respon  positif,  menghargai, mendukung, dan membantu saat diperlukan.

Sistem pembangunan desa yang berkelanjutan tentunya harus dibarengi dengan kemampuan pendamping desa. Peningkatan kapasitas Pendamping Desa dan Tim Kerja menjadi salah satu faktor  penentu  keberhasilan  pendampingan  Desa. Pengembangan  kapasitas  demikian  menjelaskan  adanya  tingkatan  yang  mencakup keseluruhan  aspek  berdasarkan  analisis  kebutuhan  organisasi  atau  dalam  lingkup Peningkatan  Kapasitas  Pendamping  Desa  dalam  bidang  pembangunan  dan pemberdayaan  masyarakat  Desa.  Secara  umum,  tingkatan  pengembangan  kapasitas diuraikan sebagai berikut:

Pertama,  tingkat  pengembangan  sistem  pendampingan.  Pada  tingkatan  ini, pengembangan  kapasitas  dilakukan  terhadap  kerangka  kerja  yang  berhubungan dengan pengaturan, kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian tujuan kebijakan atau program tertentu. Ketika Tim Pendamping Desa memiliki target capaian yang menjadi sasaran yang hendak dicapai secara berkualitas dan berintegritas, maka pada tingkatan ini perlu dibangun adanya pengaturan sistem pendidikan dan pelatihan yang baik sebagaimana ditetapkan dalam standar kompetensi Pendamping Desa.

Kedua, tingkat  pengembangan  kelembagaan  pendamping.  Pada  tingkatan  ini, pengembangan dilakukan untuk mengembangkan prosedur dan mekanisme pekerjaan serta  membangun  hubungan  atau  jejaring  kerja  pendamping  dengan  pemangku kepentingan lain. Dalam organisasi, jejaring kerja jelas sangat dibutuhkan untuk setiap tingkatan  manajemen  yang  biasa  dikenal  dengan  perencanaan,  pengorganisasian, pembagian kerja, pengawasan.

Oleh karena itu, dalam setiap tahapan harus didukung adanya  penguasaan  tentang  cara-cara  berinteraksi  dengan  orang  lain  untuk dapat menciptakan jejaring kerja dengan siapa saja, agar mendapatkan respon positif dalam organisasi. Hal  ini penting dan  tentu  harus  dilakukan  oleh  seluruh Pendamping Desa agar  target  capaian  organisasi  tidak  mungkin  dapat  diselesaikan  oleh  seorang  diri tetapi harus diselesaikan dengan berkolaborasi untuk mencapai hasil yang sinergis. Jika kondisi  tersebut  dapat  terwujud,  maka  akan  dapat  menciptakan  suasana  kerja  yang kondusif dan terkuranginya ketegangan atau stres yang memicu menurunnnya tingkat produktivitas kerja.

Ketiga, tingkat  pengembangan  perilaku individu.  Pada  tingkatan  ini,  pengembangan diarahkan  pada  diskrepansi  kompetensi  teknis  dan  kompetensi  manajerial  melalui pengelompokan  pekerjaan  sebagai  pendamping.  Harus  diketahui  bahwa  kompetensi merupakan  satu  kesatuan  utuh  yang  menggambarkan  potensi  pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dimiliki seseorang terkait dengan pekerjaannya sebagai Pendamping Desa untuk dapat diaktualisasikan dalam bentuk tindakan nyata.

Pendamping Desa yang berkualitas dan handal dicirikan antara lain oleh kinerja yang tinggi,  khususnya  kompetensi  teknis,  kompetensi  berinteraksi dengan  masyarakat, mengelola pemangku kepentingan dan kompetensi kewirausahaan (entrepreneurship), serta memiliki daya fisikal handal. Sebelum dan selama berkiprah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat, maka kompetensi tertentu yang dimiliki Pendamping Desa perlu  lebih  ditajamkan  dan  ditingkatkan  sedemikian  rupa,  sehingga  memiliki penampilan  sederhana,  low  profile,  berjiwa  kritis,  arif,  terbuka,  berkepribadian  tinggi, ramah,  kooperatif,  mampu  bekerja  dalam  tim,  menghargai  dan  menghormati  orangorang lain, memiliki daya penguasaan dan pengendalian diri yang kuat. Merujuk pada gagasan Rotwell, maka Pendamping Desa dituntut memiliki empat kompetenasi, yaitu:

  • Kompetensi  Teknis  (Technical  Competence),  yaitu  kompetensi  mengenai  bidang yang menjadi tugas pokok dalam mendampingi masyarakat;
  • Kompetensi  Manajerial  (Managerial  Competence)  adalah  kompetensi  yang berhubungan  dengan  berbagai  kemampuan  manajerial  yang  dibutuhkan  dalam menangani tugas organisasi atau tim kerja;
  • Kompetensi Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokoknya;
  • Kompetensi lntelektual/Strategik (Intelectual/ Strategic  Competence)  yaitu kemampuan untuk berpikir secara stratejik dengan visi jauh ke depan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peningkatan  kapasitas  Pendamping  Desa  menjadi  salah  satu  faktor  penentu keberhasilan pendampingan  Desa  yang  ujungnya  akan  menentukan  capaian tujuan  dan  target  pelaksanaan  Undang-Undang  Desa.

Kapasitas  Pendamping Desa  yang  dimaksud  mencakup  (1)  pengetahuan  tentang  kebijakan  UndangUndang  Desa;  (2)  keterampilan  memfasilitasi  Pemerintah  Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis  pemberdayaan  masyarakat;  dan  (4)  sikap  kerja  yang sesuai  dengan standar  kompetensi  Pendamping  Desa  sesuai  tuntutan  pelaksanaan  Undang-Undang  Desa.  Dalam  meningkatkan  kinerja pendampingan  tercermin  dari komitmen,  tanggung  jawab,  dan  keterampilan  untuk  mewujudkan  tatakelola Desa yang mampu mendorong kemandirian Pemerintah Desa dan masyarakat Desa malalui pendekatan partisipatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun