5 April 2019 16:14Diperbarui: 5 April 2019 16:2111381
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan, kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.  Pendamping  memang  bukan  manajer  yang  memiliki  kewenangan  untuk menentukan,  tetapi seorang  pendamping  adalah  fasilitator  yang  dituntut  memiliki perspektif  dan  kemampuan  kerja  manajerial.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.