Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

5 April 2019   16:14 Diperbarui: 5 April 2019   16:21 1138 1
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan, kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.   Pendamping  memang  bukan  manajer  yang  memiliki  kewenangan  untuk menentukan,  tetapi seorang  pendamping  adalah  fasilitator  yang  dituntut  memiliki perspektif  dan  kemampuan  kerja  manajerial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun