Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Batas Umur Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, tapi Kok Setengah Hati

12 September 2019   23:05 Diperbarui: 19 April 2021   14:19 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Tegang Peserta CPNS 2018 Menjelang Tes. (UPT BKN Bengkulu/@bknbengkulu)

Kabar gembira bagi penduduk bumi Indonesia karena pemerintah akan kembali merekrut CPNS, tepatnya pada akhir tahun 2019. Meskipun sampai hari ini masyarakat belum menerima hasil final dari formasi pengadaan CPNS, tetapi peluang adanya perekrutan di tahun ini mulai menunjukkan titik terang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menpan.go.id, Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

Menjelang pengumuman ini, masyarakat hendaknya tetap hati-hati dan memfilter berita-berita hoaks terkait perekrutan CPNS 2019. Perlu diketahui bahwa terkait dengan formasi pengadaan, Kemenpan-RB akan merilis langsung melalui website resminya, atau melalui instansi pemerintah daerah masing-masing.

Polemik Batas Umur Pelamar CPNS
Yang tak luput dari sorotan kita adalah kebijakan tentang batas umur pelamar CPNS. Terang saja, batas maksimal umur 35 tahun yang diterapkan pada tes CPNS 2018 kemarin begitu memberatkan dan menyakitkan beberapa pihak.

Terutama para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Dan yang lebih menyakitkan adalah ketika umur sebagian pelamar tepat 35 tahun namun hanya berlebih bahkan kurang beberapa hari saja dari pembukaan pendaftaran CPNS.

Tahun kemarin, hal ini pernah terjadi dengan teman saya. Pada saat itu, saya yang ingin membantunya daftar online beberapa kali disuguhkan pertanyaan haru: "Zy, bagaimana ya? bisa enggak ayuk daftar, umur ayuk sudah 35 tahun pada bulan September ini. Coba Ozy Daftarkan dulu, siapa tahu kan bisa!"

Waktu itu periode pendaftaran CPNS mulai dari 26 September-15 Oktober 2018, sedangkan teman saya lahir pada tanggal 29 September 1983. Karena masih selisih 3 hari dari tanggal pendaftaran, maka beliau meminta saya untuk mendaftarkannya.

Mulai dari buat akun SSCN, mengisi data diri, hingga swafoto, ternyata baik-baik saya. Tentu saja teman saya begitu senang, karena masih ada peluang. Namun, sakit itu datang ketika memasuki tahap pemilihan formasi.

Saat itu juga, barulah terlihat bahwa sistem menolak pendaftaran dan menyatakan bahwa umur teman saya sudah "lewat". Meskipun ia menerima dengan lapang dada, tetap saja ini menjadi koreksi besar dari perekrutan CPNS 2018.

Jika memang pada akhirnya sudah tertolak sistem, munculkan saja peringatan itu di awal langkah-langkah pendaftaran. Atau bisa juga dengan membuat keterangan batas akhir umur 35 tahun per tanggal dan berapa.

Dengan kejelasan ini, masyarakat yang umurnya berdekatan dengan batas akhir umur pelamar CPNS tidak berharap-harap ragu. Apalagi seperti teman saya yang sudah beberapa kali menulis surat lamaran dan persyaratan lainnya, dengan tulisan tangan.

Saya pula tak bisa menyalahkan teman karena di awal tahap pendaftaran online, sistemnya menerima. Tapi, di tengah jalan menuju akhir barulah sistem itu menolaknya. Lagi-lagi jika sistemnya menolak dari awal tahap, kita bisa lapang dada tanpa harus sakit dahulu.

Batas Umur Jadi 40 Tahun, Tapi Hanya Untuk Posisi Tertentu
Dilansir dari menpan.go.id, telah terbit Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 yang berisikan tentang dengan persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada 6 pada posisi khusus seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Khusus 6 posisi atau jabatan ini bisa tetap melamar CPNS hingga batas umur 40 tahun, dengan syarat harus memiliki pendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3). Dan Khusus untuk dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara sesuai UU tentang Guru dan Dosen.

Lebih lanjut, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

Kebijakan Masih Setengah Hati
Berdasarkan kebijakan ini, timbul beberapa pertanyaan yang berlampiskan harapan:

"Kenapa formasi guru tidak mendapat tambahan 'jatah umur' untuk mendaftar CPNS?"
"Kenapa hanya posisi 'itu' saja yang diperpanjang batas umurnya, kan sudah punya prospek kerja lebih baik?"

Barangkali, karena sudah ada PPPK alias PNS kontrak sehingga penambahan batas umur untuk formasi guru tidak diperlukan. Padahal, jika kita menilik asas-asas kebijakan, opsi penambahan formasi guru sangat baik untuk mencapai tingkat pelayanan publik di bidang pendidikan.

Terang saja, di tahun 2019 Kemendikbud menyatakan bahwa Indonesia kekurangan hingga 707 ribu guru dari total SD, SMP, dan SMA. Angka itu cukup fantastis dan butuh pemenuhan secara mendesak. Dan di saat itu pula pemerintah mengkhususkan perpanjangan batas umur pelamar CPNS yang sejatinya bukan untuk guru.

Agaknya, mereka yang sudah bergelar spesialis, S2 bahkan S3 memiliki prospek pekerjaan yang lebih baik dibandingkan para guru honorer. Misalnya saja, ada seorang guru/dosen yang sudah bergelar S2/S3 melamar pekerjaan di sekolah swasta. Tentu mereka mempunyai peluang besar untuk diterima, dan dapat langsung diberikan jabatan fungsional. Bahkan, mereka juga bisa melamar sebagai Dosen kontrak sebagai kerja sampingan.

Beda dengan guru honorer yang mungkin sudah punya pengalaman mengajar 5-10 tahun. Mereka yang berbekal pengalaman "lama" dan melamar ke sekolah lain, belum tentu ada tawaran untuk mendapat tugas tambahan.

Diterima pun mereka sudah beruntung. Meskipun lagi-lagi problematika utamanya adalah gaji. Jika sekolah itu menerapkan 6 hari kerja, tentu guru honorer bisa mencari pendapatan lain untuk menunjang hidupnya.

Beda hal jika sekolah itu sistem full day, guru honorer akan pontang-panting untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Beruntung bagi guru honorer yang belum menikah, mereka masih kuat, fresh, dan lincah dalam mencari peluang kerja sampingan. Mengajar bisa jadi hanya untuk menambah pengalaman dan mengamalkan ilmu.

Tapi bagi mereka guru honorer yang sudah berkeluarga? Apalagi sudah memasuki usia 35-40 tahun. Apa mereka hanya mencari pengalaman saja? Tentu tidak. Menjadi guru juga untuk menyambung hidup, dan mereka masih "memaksakan" diri untuk tetap bersemangat, agar tetap bisa ikhlas, dan agar tidak dipecat.

Sungguh, benar-benar julukan pahlawan tanpa jasa. Mestinya mereka dapat segera berkibar dan mendapat peluang yang lebih baik untuk menyambung hidup. Salah satunya dengan peluang untuk menjadi PNS.

Khawatir jika diberikan peluang dan diangkat PNS lalu mereka "tak mampu" bekerja? Tentu saja tidak. Mereka sudah lama berproses, makan garam rasa gula, bahkan garam tawar. Dengan itu, mereka lebih bisa membumbui pendidikan kita dengan lezat. Lebih lezat dari "nasi padang", dan itu sesuai dengan selera pendidikan.

Mereka tidak kalah kualitas dengan fresh graduates yang sekarang berserakan menanti peluang. Setidaknya, memberi kesempatan yang lebih besar dengan memberdayakan para guru honorer lebih baik daripada harus mengangkat guru yang sudah pensiun untuk kembali mengajar.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun