Analisis dan kesimpulan
Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa penurunan tarif pemungutan pajak penghasilan dari sebelumnya 5% menjadi sebesar 1% hanya terjadi pada dua jenis barang, yaitu rumah tanah dan apartemen, kondominium dan sejenisnya.Â
Penurunan tarif ini disertai dengan peningkatan batas minimum nilai yang dikenakan dari 10 milyar menjadi 30 milyar. Tak pelak hal ini berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada sektor ini, namun demikian di sisi lain terjadi penurunan luas minimum yang justru akan menaikkan potensi pengenaan pemungutan.Â
Apakah kedua hal yang berlawanan ini akan memberikan resultan atau hasil yang net meningkatkan atau menurunkan potensi pajak, masih perlu kajian yang lebih dalam lagi.Â
Namun demikian di sisi lain terdapat perluasan objek (helikopter, yacht, kendaraan bermotor roda 2 dan 3), penurunan batasan harga minimum (pesawat udara, helikopter, kapal pesiar, yacht, kendaraan bermotor roda 4), serta perluasan dengan mengganti 'dan' menjadi 'atau', yang akan sangat berpotensi meningkatkan cakupan transaksi yang dapat dikenakan pemungutan pajak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan baru pemungutan pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini, berlawanan dengan opini dan pendapat umum, justru dapat berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sektor ini.Â
Bahkan untuk jenis barang tertentu (apartemen, kondominium dan sejenisnya) dengan luas lebih dari 150m2 tanpa melihat batasan minimum harga, dapat dikenakan pemungutan, walaupun menurut pendapat penulis, seharusnya tidak dapat digolongkan sebagai barang yang sangat mewah.
Penurunan tarif pengenaan pemungutan dua jenis barang tidak dapat serta-merta menjadi indikasi terjadinya penurunan pengenaan pajak penghasilan sebagaimana disampaikan sebagian masyarakat.Â
Namun demikian perlu disadari bahwa pengenaan pemungutan pajak penghasilan di dalam sistem self assessment dapat menimbulkan distorsi sistem tersebut.