Mohon tunggu...
Otto Budihardjo
Otto Budihardjo Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Konsultan Pajak | Partner MUC Consulting Surabaya | Pengajar di Vokasi Perpajakan Universitas Brawijaya, Brevet Universitas Muhammadiyah Malang | Pembicara seminar perpajakan. www.konsultanpajaksurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benarkah Terjadi Penurunan Pajak Penghasilan atas Barang Sangat Mewah?

27 September 2019   11:24 Diperbarui: 1 Oktober 2019   09:10 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Belakangan ini beredar di berbagai berita dan media sosial bahwa Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pajak yang disimpulkan berujung pada penurunan pajak penghasilan atas barang sangat mewah. Tidak dapat dihindarkan terjadi perdebatan dan diskusi pro dan kontra atas ketentuan tersebut. 

Benarkah terjadi penurunan pajak penghasilan atas barang sangat mewah? Lebih luas lagi, apakah akan terjadi penurunan potensi pajak penghasilan akibat penerapan ketentuan tersebut? Sebelum berbincang lebih jauh, mari kita lihat perubahan-perubahan yang terjadi sehubungan dengan ketentuan dimaksud. 

Ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan atas penjualan barang yang digolongkan sangat mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah yang berlaku sejak 1 Januari 2009. 

Ketentuan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.03/2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2019 atau berselang sepuluh tahun setelah ketentuan sebelumnya digulirkan.

Ketentuan ini mengatur bahwa atas penjualan barang yang digolongkan sangat mewah, maka penjual dengan status Wajib Pajak badan, harus melakukan pemungutan PPh dari pembeli. 

Bagi pembeli barang tersebut, baik orang pribadi maupun badan, pemungutan PPh tersebut merupakan pembayaran pajak pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dikreditkan pada saat melakukan pelaporan pajak penghasilan pada akhir tahun. 


Pengenaan pajak penghasilan bagi pembeli atas pembelian barang sangat mewah ini digolongkan sebagai PPh Pasal 22.

Perbedaan antara ketentuan lama dan baru tersebut dapat diikhtisarkan dalam tabel sebagai berikut:


Beberapa perubahan atas ketentuan pemungutan pajak penghasilan penjualan barang sangat mewah tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut ini.

Objek Pengenaan

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terdapat perubahan penamaan dari pesawat udara pribadi menjadi pesawat terbang pribadi. Di samping itu terdapat penambahan objek berupa helikopter pribadi. Perubahan penamaan tersebut kemungkinan untuk menyesuaikan dengan istilah yang digunakan secara bahasa (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

Hal yang lebih penting adalah adanya penambahan objek berupa helikopter pribadi yang menurut penulis nampaknya ditujukan untuk menghindarkan adanya perbedaan persepsi dan sengketa atas cakupan pesawat udara yang termasuk helikopter atau tidak.

Penambahan objek berupa yacht, yang kemungkinan untuk menghindarkan perbedaan persepsi atas istilah kapal pesiar dan memperluas cakupan pengenaan.

Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, merupakan penambahan objek pengenaan untuk memperluas dan menambah potensi pajak.

Indikator, Batasan, dan Tarif

Pesawat terbang dan kapal pesiar/yacht sesuai ketentuan baru tidak memiliki batasan harga dari sebelumnya yang memiliki batasan minimum sebesar lebih dari 20 milyar rupiah. Penurunan batasan ini berdampak menambah potensi pemungutan pajak. Tidak ada perubahan tarif.

Rumah dan tanah yang sebelumnya memiliki batasan minimum sebesar 10 milyar, saat ini dinaikkan menjadi minimum 30 milyar. Namun di sisi lain, batasan luas yang semula kumulatif lebih dari 500m2 diturunkan menjadi alternatif lebih dari 400m2. 

Penurunan luas dan perubahan kumulatif menjadi alternatif ini jelas akan berdampak pada perluasan pengenaan objek yang berpotensi meningkatkan penerimaan. Namun demikian potensi peningkatan ini dapat tergerus dengan penurunan tarif dari 5% menjadi 1%.

Apartemen, kondominium dan sejenisnya diubah dari lebih dari 10 milyar atau luas lebih dari 400m2 menjadi lebih dari 30 milyar atau luas lebih dari 150m2. 

Adanya kenaikan batasan minimum nilai jual kemungkinan berdampak pada penurunan objek pengenaan, namun hal ini akan terkompensasi dengan penurunan batasan luas. Penurunan tarif dapat menurunkan potensi penerimaan.

Penurunan batasan minimum dari 5 milyar menjadi 2 milyar jelas berdampak pada meningkatnya potensi pengenaan pajak mengingat tidak terdapat penurunan tarif.

Adanya objek pajak baru berupa kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan batasan minimum harga jual lebih dari 300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc tidak diragukan lagi akan meningkatkan potensi pengenaan dan penerimaan pajak.

Analisis dan kesimpulan

Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa penurunan tarif pemungutan pajak penghasilan dari sebelumnya 5% menjadi sebesar 1% hanya terjadi pada dua jenis barang, yaitu rumah tanah dan apartemen, kondominium dan sejenisnya. 

Penurunan tarif ini disertai dengan peningkatan batas minimum nilai yang dikenakan dari 10 milyar menjadi 30 milyar. Tak pelak hal ini berpotensi menurunkan penerimaan pajak pada sektor ini, namun demikian di sisi lain terjadi penurunan luas minimum yang justru akan menaikkan potensi pengenaan pemungutan. 

Apakah kedua hal yang berlawanan ini akan memberikan resultan atau hasil yang net meningkatkan atau menurunkan potensi pajak, masih perlu kajian yang lebih dalam lagi. 

Namun demikian di sisi lain terdapat perluasan objek (helikopter, yacht, kendaraan bermotor roda 2 dan 3), penurunan batasan harga minimum (pesawat udara, helikopter, kapal pesiar, yacht, kendaraan bermotor roda 4), serta perluasan dengan mengganti 'dan' menjadi 'atau', yang akan sangat berpotensi meningkatkan cakupan transaksi yang dapat dikenakan pemungutan pajak.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan baru pemungutan pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini, berlawanan dengan opini dan pendapat umum, justru dapat berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sektor ini. 

Bahkan untuk jenis barang tertentu (apartemen, kondominium dan sejenisnya) dengan luas lebih dari 150m2 tanpa melihat batasan minimum harga, dapat dikenakan pemungutan, walaupun menurut pendapat penulis, seharusnya tidak dapat digolongkan sebagai barang yang sangat mewah.

Penurunan tarif pengenaan pemungutan dua jenis barang tidak dapat serta-merta menjadi indikasi terjadinya penurunan pengenaan pajak penghasilan sebagaimana disampaikan sebagian masyarakat. 

Namun demikian perlu disadari bahwa pengenaan pemungutan pajak penghasilan di dalam sistem self assessment dapat menimbulkan distorsi sistem tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun