Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

16 Oktober 2025   21:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:52 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengecualian dan Manajemen Pajak

PPh Pasal 23 memiliki pengecualian, seperti pembayaran ke Wajib Pajak ber-NPWP yang telah final, dividen antar badan (kepemilikan saham 25%), serta pembayaran ke Pemerintah, BUMN tertentu, atau bank.

Manajemen pajak bertujuan mengoptimalkan efisiensi beban pajak tanpa melanggar aturan. Strateginya adalah dengan memanfaatkan pengecualian, menyertakan NPWP mitra usaha agar tarif tidak naik 100%, serta mengatur kontrak jasa secara jelas (teknik/manajemen/konsultan) dan waktu pembayaran untuk arus kas optimal.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Kunci Efisiensi Pajak Perusahaan

PPh Pasal 23 diatur oleh UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan diperjelas PMK No. 141/PMK.03/2015. Subjek pajak meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongnya adalah badan atau orang pribadi yang membayarkan penghasilan, misalnya sewa, jasa, atau dividen.

Manajemen PPh 23 bertujuan mencapai efisiensi beban pajak dan memastikan kepatuhan fiskal. Pemotong wajib melaporkan pemotongan ini menggunakan SPT Masa PPh 23. Kepatuhan pelaporan yang benar akan membantu perusahaan terhindar dari sanksi dan mengoptimalkan beban pajaknya secara legal.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Kewajiban PPh Pasal 23 dalam Pembayaran Jasa Konsultasi Keuangan

PT Andalan Jaya membayar jasa konsultasi Rp150 juta (belum termasuk PPN) kepada PT Solusi Finansial (ber-NPWP). Pembayaran ini dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun