Pengecualian dan Manajemen Pajak
PPh Pasal 23 memiliki pengecualian, seperti pembayaran ke Wajib Pajak ber-NPWP yang telah final, dividen antar badan (kepemilikan saham 25%), serta pembayaran ke Pemerintah, BUMN tertentu, atau bank.
Manajemen pajak bertujuan mengoptimalkan efisiensi beban pajak tanpa melanggar aturan. Strateginya adalah dengan memanfaatkan pengecualian, menyertakan NPWP mitra usaha agar tarif tidak naik 100%, serta mengatur kontrak jasa secara jelas (teknik/manajemen/konsultan) dan waktu pembayaran untuk arus kas optimal.
Kunci Efisiensi Pajak Perusahaan
PPh Pasal 23 diatur oleh UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan diperjelas PMK No. 141/PMK.03/2015. Subjek pajak meliputi Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongnya adalah badan atau orang pribadi yang membayarkan penghasilan, misalnya sewa, jasa, atau dividen.
Manajemen PPh 23 bertujuan mencapai efisiensi beban pajak dan memastikan kepatuhan fiskal. Pemotong wajib melaporkan pemotongan ini menggunakan SPT Masa PPh 23. Kepatuhan pelaporan yang benar akan membantu perusahaan terhindar dari sanksi dan mengoptimalkan beban pajaknya secara legal.
Kewajiban PPh Pasal 23 dalam Pembayaran Jasa Konsultasi Keuangan
PT Andalan Jaya membayar jasa konsultasi Rp150 juta (belum termasuk PPN) kepada PT Solusi Finansial (ber-NPWP). Pembayaran ini dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.