Kepatuhan pajak berkelanjutan berakar pada kesadaran tinggi, bukan sekadar ketakutan sanksi (Force). Transisi dari pendekatan reaktif dan formalitas administrasi menuju budaya sadar pajak (Power) yang proaktif dan beretika adalah kuncinya. Postulat teori menegaskan bahwa manajemen pajak adalah refleksi epistemi tingkat kesadaran fiskal, bukan sekadar teknis, menghasilkan budaya pajak berkelanjutan.
Redefinisi Pajak: Dari Kewajiban Administratif menuju Kesadaran Moral
Teori Kesadaran Epistemik Cooper-Hawkins mengubah pandangan terhadap pengelolaan PPh Pasal 23. Ini bukan lagi sekadar aktivitas administratif, melainkan manifestasi tingkat kesadaran organisasi. Pergeseran dari 'Force' (ketakutan sanksi) menuju 'Power' (kesadaran moral) menunjukkan evolusi epistemik dalam tata kelola fiskal. Pengetahuan pajak kini bersumber dari refleksi, bertujuan mencapai harmoni sosial dan keseimbangan ekonomi. "Ketika epistemologi Cooper dan Hawkins bertemu, pajak tidak lagi sekadar angka, melainkan pancaran kesadaran moral dan spiritual."
REFERENCE :
Apollo. (2025). Modul Magister Akuntansi UMB: Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Memengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23. Jakarta: Universitas Mercu Buana.
Hawkins, C. J. (1963). Theory of the Firm. London: Macmillan.
Istianah. (2025). Tingkat Kesadaran Cooper x Hawkins: Pengaruhnya terhadap Perilaku dan Strategi Manajemen Pajak PPh Pasal 23. Diakses dari Kompasiana: https://www.qubisa.com/microlearning/article-or-no-article
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PMK No. 141/PMK.03/2015
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI