Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

16 Oktober 2025   21:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:52 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Transformasi Kesadaran Pajak: Episteme Cooper-Hawkins

Matriks episteme Cooper-Hawkins menunjukkan pergeseran kesadaran organisasi dalam manajemen pajak, dari force of fear (takut sanksi) menuju power of awareness (kesadaran moral dan sosial). Jeff Cooper fokus pada kesiagaan eksternal (risiko), sementara David Hawkins pada kesiagaan internal (kebenaran).

Integrasi keduanya menghasilkan episteme integratif. Manajemen pajak bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi kesadaran moral, tanggung jawab sosial, dan kebangkitan epistemik organisasi.

Penutup yang Menginspirasi:

Dalam sintesis episteme Cooper-Hawkins, manajemen pajak yang efektif bukan sekadar urusan kepatuhan teknis, melainkan refleksi tingkat kesadaran organisasi dari ketidaktahuan menuju pencerahan fiskal.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Peningkatan Kesadaran Organisasi Membentuk Kepatuhan PPh Pasal 23

Kesadaran organisasi secara signifikan memengaruhi perilaku dan strategi dalam pengelolaan PPh Pasal 23. Berawal dari tingkat terendah, White/Shame-Fear (tidak sadar risiko pajak/patuh karena takut sanksi), yang manifestasinya adalah kelalaian memotong/menyetor.

Peningkatan kesadaran, misalnya ke tingkat Red/Reason-Love (bertindak sistematis, rasional, dan beretika), mendorong pemilihan mitra PKP dan penerapan kepatuhan transparan. Puncak kesadaran, White Transcendental/Enlightenment, menjadikan pajak sebagai kontribusi moral bagi bangsa.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Aksi Episteme Dalam Konteks PPh Pasal 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun