Transformasi Kesadaran Pajak: Episteme Cooper-Hawkins
Matriks episteme Cooper-Hawkins menunjukkan pergeseran kesadaran organisasi dalam manajemen pajak, dari force of fear (takut sanksi) menuju power of awareness (kesadaran moral dan sosial). Jeff Cooper fokus pada kesiagaan eksternal (risiko), sementara David Hawkins pada kesiagaan internal (kebenaran).
Integrasi keduanya menghasilkan episteme integratif. Manajemen pajak bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi kesadaran moral, tanggung jawab sosial, dan kebangkitan epistemik organisasi.
Penutup yang Menginspirasi:
Dalam sintesis episteme Cooper-Hawkins, manajemen pajak yang efektif bukan sekadar urusan kepatuhan teknis, melainkan refleksi tingkat kesadaran organisasi dari ketidaktahuan menuju pencerahan fiskal.
Peningkatan Kesadaran Organisasi Membentuk Kepatuhan PPh Pasal 23
Kesadaran organisasi secara signifikan memengaruhi perilaku dan strategi dalam pengelolaan PPh Pasal 23. Berawal dari tingkat terendah, White/Shame-Fear (tidak sadar risiko pajak/patuh karena takut sanksi), yang manifestasinya adalah kelalaian memotong/menyetor.
Peningkatan kesadaran, misalnya ke tingkat Red/Reason-Love (bertindak sistematis, rasional, dan beretika), mendorong pemilihan mitra PKP dan penerapan kepatuhan transparan. Puncak kesadaran, White Transcendental/Enlightenment, menjadikan pajak sebagai kontribusi moral bagi bangsa.
Aksi Episteme Dalam Konteks PPh Pasal 23