Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Signifikansi Peran Ayah bagi Masa Depan Anak dalam RUU KIA

28 Juni 2022   11:34 Diperbarui: 28 Juni 2022   13:51 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanggung jawab orang tua, (ka2shka)

Sebuah riset lain memberikan angka yang mencengangkan tentang pentingnya peran dan kehadiran seorang ayah dalam kehidupan seorang anak. Ada sekitar 63% anak tanpa kehadiran seorang ayah dalan kehidupannya akan mengalami masalah psikologi seperti sering gelisah, suasana hati yang labil, dan pada titik tertentu bisa mengalmi depresi.

Sementara itu, 56% akan memiliki daya tangkap di bawah rata-rata atau pemahaman terhadap suatu hal rendah. Dan ada sekitar 43% anak yang akan menjadi agresif terhadap orang tua atau orang lain.

Belajar dari semua itu, maka kolaborasi antara ibu dan ayah dalam mendidik dan mengasuh anak tidak bisa ditawar-tawar.

Rancangan Undang-Undang Kesejateraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) tahun ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menjembatani kesenjangan antara kesibukan seorang ayah terhadap kewajibannya mendampingi istri saat melahirkan dan merawat anak.

Walaupun demikian, ada alasan mulia di balik progresifnya DPR untuk membahas RUU ini untuk segera diundangkan yaitu untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Apabila pada akhirnya RUU ini (bila) disahkan menjadi UU maka para ayah harus memanfaatkannya untuk merawat istri dan membangun kedekatan dengan anak. Sebab waktu yang diberikan adalah 40 hari.

Selain itu, seorang istri pun berhak mendapat pendampingan saat melahirkan dan sesudahnya.

RUU ini juga ngebut untuk segera diundangkan sebab berangkat dari kesadaran para ayah akan peran mereka dalam tumbuh kembang anak dan juga kesadaran akan bertanggung jawab mereka dalam tugas pengasuhan anak yang selama ini hanya dijalankan oleh para istri.

Dikatakan bahwa di seluruh dunia sudah ada hampir 40 negara yag telah memperkenalkan cuti berbayar bagi para pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir.

Maka dengan nantinya RUU ini menjadi UU, para suami akan mempunyai dasar hukum untuk mendapatkan cuti menemani istri dan anak yang baru lahir selama kurang lebih 1 bulan.

RUU ini juga merupakan campur tangan negara untuk memastikan bahwa misi besar negara untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun