Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP, Gerak Maju Menuju Single Identity Number (Integrasi Satu Data Nasional)

24 Mei 2022   10:33 Diperbarui: 24 Mei 2022   17:20 2224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP-NIK jadi NPWP, Sumber: freepik

Pertama, dapat mencegah dan memberantas korupsi. Mengapa bisa? Sistem SIN mewajibkan semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk saling membuka dan menyambungkan  sistemnya ke Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu baik yang rahasia maupun tidak rahasia, finansial maupun bukan finansial. 

Wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara illegal seperti korupsi.

Kedua, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik. 

Dengan pengintegrasian NIK dengan NPWP, setiap individu siapapun dia yang wajib membayar pajak atau penghasilan dan usahanya kena pajak tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya. 

Bila semua target pungutan pajak dari para wajib pajak terpenuhi, otomatis penerimaan negara dari pajak akan meningkat. Orang tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya terhadap negara untuk membayar pajak.

Ketiga, mencegah kredit macet. Keredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. 

Ini adalah masalah jika tidak terdeteksi sejak dini. Selain menambah beban debitur, juga sangat membebankan sistem perbankan. 

Namun dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, para pelaku kredit macet akan lebih awal teridentifikasi sehingga bisa dicegah.

Akan tetapi, selain nilai-nilai positif yang bisa diambil dari penyatuan NIK dengan NPWP ini, ada pula tantangan dan bebrapa hal yang masih harus dibenahi.

Tantangan yang pertama adalah luas wilayah dan aksesibilitas masyarakat kita. 

Luas wilayah dan kependudukan bangsa kita yang beragam menjadi tentangan sendiri dalam penerapan sistem ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun