Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP, Gerak Maju Menuju Single Identity Number (Integrasi Satu Data Nasional)

24 Mei 2022   10:33 Diperbarui: 24 Mei 2022   17:20 2224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NIK yang terdapat dalam KTP akan dijadikan menjadi NPWP mulai 2023. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Beberapa negara di beberapa belahan dunia telah menerapkan apa yang dinamakan Singel Identity Number (SIN). 

Hal ini merupakan sebuah keniscayaan sehingga institusi-intitusi negara tidak membuat identitasnya masing-masing.

SIN adalah sebuah identitas unik yang dimiliki setiap individu yang memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lain-lain.

Negara-negara yang telah menerapkan SIN, yaitu Amerika Serikat, Malaysia, Thailand, China, Estonia, dan India.

Amerika misalnya, menggunakan SIN untuk masalah pajak dan keamanan sosial. Sistemnya dinamakan Social Security Number (SSN). SSN berfungsi sebagai identitas individu untuk identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan layanan publik.

Sementara Thailand mengeluarkan SIN dengan nama identitas smart yang pada dasarnya fungsinya sama yaitu selain memuat data diri dan berbagai informasi yang berhubungan dengan individu, detail izin mengemudi, dan data perpajakan.

Negara-negara lain seperti yang telah disebutkan di atas juga pada dasarnya menggunakan sistem SIN ini walaupun dengan nama yang berbeda-beda. 

Dan prinsip dari SIN ini pada dasarnya sama, yaitu memuat identitas diri untuk berbagai keperluan dan juga untuk keperluan membayar pajak.

Dengan adanya SIN semua layanan menjadi terintegrasi. Pemenuhan hak dan kewajiban warga negara dapat terpenuhi.

Wacana menjadi NIK menjadi NPWP merupakan sebuah langka maju bagi negara kita menuju SIN. 

Ilustrasi KTP-NIK jadi NPWP, Sumber: freepik
Ilustrasi KTP-NIK jadi NPWP, Sumber: freepik

Dengan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, semua hal yang berhubungan dengan indetitas diri dan kewajiban wajib pajak terintegrasi. Data kependudukan ini akan digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi.

Di Indonesia sendiri, wacana ini telah bergulir beberapa tahun terakhir. Tetapi pemerintah baru berkomitmen menerapkannya di tahun depan (2023) dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

SIN ini akan diterapkan dalam semua layanan publik, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. 

Penerapan SIN tersebut akan terwujud melalui pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal bagi setiap penduduk.

Selain itu, beberapa pihak menyebutkan bahwa langkah pemerintah ini sangatlah positif sebab dapat menciptakan keadilan bagi para wajib pajak.

Dalam sebuah pemberitaan di Kompas.com, menyebutkan bahwa banyak orang mengaku ingin membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tetapi sistem pembayaran pajak selama ini berbelit-belit dan sangat menyulitkan. 

Ini adalah tantangan. Karena itu kebijakan NIK atau KTP sebagai NPWP diharapkan akan memudahkan wajib pajak  menjalankan kewajiban pajak mereka sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.

Sebagai warga negara, hal positif ini perlu disambut dengan antusias dan gembira. Sebab ini sangat memudahkan kita dalam berbagai urusan terutama dalam hal pelayanan publik yang ada di pemerintahan.

Menurut Megawati, presiden ke-5 RI seperti yang dilansir oleh akurat.co, ada beragam nilai positif bagi perekonomian bangsa kita bila SIN ini benar-benar diwujudkan.

Pertama, dapat mencegah dan memberantas korupsi. Mengapa bisa? Sistem SIN mewajibkan semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk saling membuka dan menyambungkan  sistemnya ke Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu baik yang rahasia maupun tidak rahasia, finansial maupun bukan finansial. 

Wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara illegal seperti korupsi.

Kedua, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik. 

Dengan pengintegrasian NIK dengan NPWP, setiap individu siapapun dia yang wajib membayar pajak atau penghasilan dan usahanya kena pajak tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya. 

Bila semua target pungutan pajak dari para wajib pajak terpenuhi, otomatis penerimaan negara dari pajak akan meningkat. Orang tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya terhadap negara untuk membayar pajak.

Ketiga, mencegah kredit macet. Keredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. 

Ini adalah masalah jika tidak terdeteksi sejak dini. Selain menambah beban debitur, juga sangat membebankan sistem perbankan. 

Namun dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, para pelaku kredit macet akan lebih awal teridentifikasi sehingga bisa dicegah.

Akan tetapi, selain nilai-nilai positif yang bisa diambil dari penyatuan NIK dengan NPWP ini, ada pula tantangan dan bebrapa hal yang masih harus dibenahi.

Tantangan yang pertama adalah luas wilayah dan aksesibilitas masyarakat kita. 

Luas wilayah dan kependudukan bangsa kita yang beragam menjadi tentangan sendiri dalam penerapan sistem ini. 

Oleh karena itu pemerintah harus mengupayakan pemerataan sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan sistem ini secara lebih komprehensif. 

Ini sudah termasuk di dalamnya adalah sosialisasi yang menyeluruh dan menyentuh semua warga masyarakat di berbagai pelosok dan lapisan masyarakat.

Tantangan kedua adalah kekhawatiran kebocoran data pribadi. 

Kekhawatiran akan bocornya data pribadi merupakan sebuah problem tersendiri. Karena itu, perlu ada regulasi yang ketat untuk menjaga keamanan data masyarakat. 

Hal ini penting agar data-data pribadi dari masyarakat tidak sampai bocor dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk tujuan mereka, misalnya untuk melakukan kejahatan, dan sebagainya.

Menjadikan NIK juga sebagai NPWP sangatlah bagus. Meski demikian, perlu kerja keras dan upaya ekstra agar keamanan data dan wilayah-wilayah privat warga negara tidak sampai bocor dan disalahmanfatkan.

Pembenahan menuju perbaikan data dan juga pelaksanaan SIN sudah saatnya diwujudnyatakan demi pelayanan publik yang lebih prima.

Demikian pula, masyarakat semakin sadar hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Semoga dengan makin sederhananya sistem kita, kualitas pelayanan dan efesiensi pelayanan publik dan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara semakin terjamin. 

Salam persatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun