Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Benang Kusut yang Masih Harus Diurai Pemerintah dengan Hapus Tenaga Honorer 2023

24 Januari 2022   09:52 Diperbarui: 24 Januari 2022   19:05 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di DPRD Jombang, Rabu (3/10/2018) pagi. (KOMPAS.com/Moh. Syafi'i)

Pemerintah telah memastikan akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023. Namun ceritanya tidak akan berakhir di situ karena sudah pasti akan muncul masalah baru lagi bila tidak ditangani dengan baik. 

Ibaratnya, persoalan tenaga honorer ini bagaikan benang kusut yang masih harus diurai sehingga kelak tidak menghadirkan kekusutan-kekusutan baru.

Tenaga honorer telah menjadi persoalan menahun dan menggerogoti pemerintahan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah-daerah. Setiap tahun isu ini tidak pernah luput dari pemberitaan maupun demo-demo dari para buruh.

Bahkan masalah ini digoreng lagi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pembela tenaga -tenaga honorer seolah-olah kesalahan utama dari kisruh tenaga honorer ini adalah pemerintah semata. Padahal, bila ditelisik lebih jauh, kesalahan-kesalahan semacam ini tidak bersifat satu arah. Lalu apa tanggapan pemerintah?

Pemerintah tidak tinggal diam. Banyak terobosan telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi persoalan klasik ini. Salah satu solusinya adalah pemerintah memberikan jalur khusus untuk tenaga-tenaga honorer agar diangkat menjadi PNS.

Melalui jalur khusus ini, pemerintah mulai mengelompokkan para tenaga honorer ini menurut kelompok dan klasifikasi khusus. Klasifikasi para tenaga honorer ini didasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2007. 

Dari sana mulai ada pengelompokan tenaga honorer Kategori 1 (K1) yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dan Kategori 2 (K2) yaitu tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN atau APBD.

Mereka semua yang masuk dalam dua kelompok di atas kemudian diakomodir pemerintah menjadi PNS setelah melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Pertanyaan lanjutannya, apakah dengan K1 dan K2 persoalan tenaga honorer selesai, ternyata tidak. Masalah tenaga honorer tetap menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini.

Bila ditelisik lebih jauh, masalah tenaga honorer ini sebenarnya bukan hanya ada di hulu melainkan ada juga di hilir.

Pemerintah daerah misalnya, karena kepentingan politik akibat janji-janji semasa kampanye, mengangkat tenaga-tenaga honorer untuk masuk ke instansi-instansi pemerintahan yang jumlahnya fantastis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun