Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Benang Kusut yang Masih Harus Diurai Pemerintah dengan Hapus Tenaga Honorer 2023

24 Januari 2022   09:52 Diperbarui: 24 Januari 2022   19:05 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di DPRD Jombang, Rabu (3/10/2018) pagi. (KOMPAS.com/Moh. Syafi'i)

Fatalnya lagi pengangakatan tenaga-tenaga honorer ini bukan berdasarkan pada analisis kebutuhan pegawai yang matang tetapi hanya karena untuk menyenangkan para pendukung.

Konsekuensinya, banyak biaya pembangunan harus disunat untuk menutup biaya dan belanja tenaga honorer ini.

NTT misalnya, tenaga honorer ini berjumlah sebanyak 4.817 orang. Dari jumlah itu, 4.766 orang dibiayai oleh APBD dan 45 orang dibiayai dari dana APBN(BKD 2019). 

Universitas Nusa Cendana telah melakukan kajian tentang tenaga honorer ini. Dari kajian ini, mereka menemukan bahwa sistem perekrutan tenaga kontrak atau honor yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang baku.

Kondisi ini menciptakan peluang terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Belum lagi, kalau pengangkatan itu berdasar pertimbangan-pertimbangan politik yang bias.

Kenyataan di atas tidak ubahnya juga persis terjadi di pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota juga mengangkat tenaga honorer kabupaten/kota.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa masa transisi penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan juga honorer-honorer di sekolah-sekolah berlangsung hingga 2023.

Pemerinta sekali lagi menawarkan jalan keluar instan untuk para tenaga honorer ini. Pemerintah mempersilakan para tenaga honorer eks K2 agar bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK.

Namun benang kusut ini belum terurai sepenuhnya hanya dengan tes CPNS dan PPPK. Masih ada persoalan lain yang ada di depan mata. Yang jelas pengangguran akan bertambah karena sudah pasti tidak semua tenaga honorer bisa terakomodir melalui CPNS dan PPPK.

Pertanyaannya, bagaimana dengan tenaga-tenaga honorer yang sekarang ini masih mengabdi di instansi-instansi pemerintah baik daerah, provinsi, maupun pusat? Bagaimana pula dengan tenaga-tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah-sekolah negeri yang statusnya masih honorer? Bila mereka tidak berhasil tes CPNS atau PPPK, kemana mereka semua akan pergi?

Kesulitan yang dihadapi nantinya adalah ketiadaan lapangan pekerjaan. Pengangguran pasti. Masalah sosial lainnya bermunculan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun