Mohon tunggu...
Ogidzatul Azis Sueb
Ogidzatul Azis Sueb Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Every expert started from a beginner

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Anehnya Peraturan Terkait Transportasi Umum di Yogyakarta: Bentor yang Jelas Kendaraan Krisis Identitas di Pelihara, Sedangkan Bajaj Maxride Dilarang!

23 Juni 2025   04:51 Diperbarui: 23 Juni 2025   04:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bajaj Maxride dilarang Mengaspal di Yogyakarta (Sumber: maxride.net)

Yogyakarta - kota budaya, kota pelajar, dan mungkin sebentar lagi kalau tidak hati-hati akan menjadi kota kendaraan roda tiga tanpa hukum. Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan kehadiran transportasi baru bernama Bajaj Maxride, kendaraan roda tiga yang tampil bak selebriti di tengah jalanan Jogja: dicibir, ditolak, tapi tetap jalan. Sementara itu, di sudut Malioboro yang tenang, ada sang sepupu jauh bernama Bentor. Si kendaraan nyeleneh dibilang becak bukan, disebut motor tak pantas, tapi bisa mengangkut penumpang seperti pahlawan tanpa tanda jasa.

Pertanyaannya sederhana: Kenapa Bajaj Maxride diusir, tapi Bentor dibiarkan?

Bajaj Maxride: Canggih, Online, tapi Salah Kasta

Bajaj Maxride datang dengan semangat digital, berbasis aplikasi dan tampil menawan, lebih modern dari suara mesin bajaj zaman dulu yang bunyinya mirip teko mendidih. Ia hadir membawa harapan mobilitas baru bagi masyarakat Yogyakarta, apalagi di tengah kemacetan dan keterbatasan angkutan umum.

Tapi sayangnya, harapan itu langsung tertabrak oleh Permenhub No. 118 Tahun 2018 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Bajaj Maxride dianggap tidak sah menjadi taksi online karena kapasitas mesinnya hanya 200 cc. Tidak juga bisa dikategorikan sebagai ojek online, karena ia memiliki "rumah-rumah" alias bodi tertutup dan peraturan bilang, ojek online roda tiga itu harus tanpa rumah, seperti rumah tangga yang baru saja dihempas badai.

Jadi, Maxride dilarang beroperasi. Bukan karena berbahaya. Bukan karena menimbulkan kerugian publik. Tapi karena ia tidak masuk kotak regulasi. Sayang sekali. Mungkin kalau dia menyamar jadi delman digital, nasibnya akan lebih baik.

Bentor: Simbol Kearifan Lokal atau Kearifan Tak Tertulis?

Sementara itu, mari kita tengok Bentor yang manis-manis misterius itu. Penampilannya tidak kalah eksotis: becak di depan, motor di belakang, dan antara keduanya tidak ada kepastian hukum. Kadang ada lampu, kadang tidak. Spion? Itu aksesori, bukan kewajiban. Helm? Tergantung mood tukang nya. Parkir? Sesukanya, asal dekat spot foto Instagramable Malioboro.

Bentor tidak menggunakan aplikasi. Tidak punya sistem pemesanan daring. Tidak terdaftar dalam database apa pun, kecuali mungkin dalam hati para turis yang ingin merasakan sensasi "naik becak tapi ngebut".

Tapi tunggu, regulasinya mana? Izinnya bagaimana? Di mana Permenhub yang mengatur kendaraan separuh tradisi separuh modifikasi ini? Apakah Bentor diberikan surat sakti dari Keraton? Atau mungkin dia bagian dari entitas mistis yang tak bisa disentuh hukum?

Jika Bajaj Maxride harus tunduk pada aturan karena dianggap ilegal, mengapa Bentor bisa terus beroperasi di pusat kota, bahkan di area semewah Malioboro? Apakah karena dia "sudah lama di sini?" Atau karena kita menganggapnya lucu dan ikonik?

Logika Tiga Roda yang Pincang

Lucu memang. Satu kendaraan dilarang karena tidak sesuai kapasitas mesin dan bentuk bodi. Satunya lagi bebas berkeliaran meski tidak jelas darimana asal-usul izin operasionalnya.
Bayangkan ini: Maxride, meski modern dan berkonsep digital, malah ditolak. Sedangkan Bentor, yang bahkan tidak memenuhi standar minimal keselamatan, tetap eksis seperti tak tersentuh. Seolah-olah di Yogyakarta berlaku aturan tidak tertulis: "Kalau kamu baru dan rapi, kamu ilegal. Kalau kamu lama dan acak-acakan, kamu dimaafkan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun