Mohon tunggu...
Hafidz Hirdan Octa Putra
Hafidz Hirdan Octa Putra Mohon Tunggu... penulis

Saya menaruh perhatian pada isu lingkungan, khususnya sampah, dengan memandang hukum, sejarah politik, dan dinamika global sebagai jalan merawat bumi dan menata masa depan yang lebih adil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakyat Lupa Kewajiban, Pejabat Lupa Amanah

20 September 2025   03:27 Diperbarui: 20 September 2025   03:27 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus lain, seperti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye di lembaga pendidikan (UU Pemilu Pasal 280), memperlihatkan kegagalan pejabat dan pembuat regulasi menyeimbangkan kebebasan akademik dengan larangan kampanye. Survei internal MK (2025) menegaskan bahwa mekanisme penegakan hak konstitusional sering tidak dijalankan secara efektif. Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun konstitusi jelas mengatur batas kekuasaan, banyak pejabat belum mampu menjadikannya pedoman dalam praktik. Reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi urgensi agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Di titik inilah pentingnya evaluasi diri. Mahasiswa harus berani keluar dari zona nyaman retorika. Tugas intelektual bukan hanya mengkritik pejabat, tetapi juga menata diri: membaca konstitusi, memahami kewajiban, dan mencontoh praktik baik dari negara lain.

Masyarakat luas juga mesti bergerak dari budaya permisif menjadi budaya partisipatif: tidak hanya menuntut layanan negara, tetapi juga ikut menjaga lingkungan, membayar pajak, dan taat aturan. Di sisi lain, pejabat harus sadar bahwa kekuasaan hanyalah mandat yang bisa dicabut bila melanggar konstitusi. Sebagaimana ditegaskan oleh banyak pakar hukum tata negara, demokrasi hanya akan sehat jika ada kontrol ganda: rakyat yang paham hak dan kewajibannya, serta pejabat yang paham batas kuasanya.

Demokrasi Indonesia akan kehilangan arah bila rakyat hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, atau bila pejabat menikmati kuasa tanpa menyadari batas. Kesadaran konstitusi bukan soal menghafal pasal, tetapi soal sikap: bahwa setiap warga wajib diperlakukan adil, dan setiap pejabat wajib tunduk pada hukum. Kita tidak butuh kritik yang sekadar ikut tren, dan tidak pula kuasa yang tanpa kendali. Yang kita butuhkan adalah keberanian kolektif untuk belajar, memahami, dan bersikap kritis dengan dasar. Hanya dengan cara itu, generasi berikut dapat tumbuh dalam keadilan, kebebasan, dan martabat dalam bingkai konstitusi, kewajiban, dan sejarah bangsa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun