Mohon tunggu...
Nusafakta
Nusafakta Mohon Tunggu... Pimpinan Redaksi Portal Berita Online Nusafakta

Pemerhati isu sosial, politik, dan pembangunan daerah. Aktif menulis untuk mengangkat suara masyarakat dan mengedepankan jurnalisme yang mendidik dan berimbang. Fokus pada konten edukatif, kebijakan publik, dan perkembangan wilayah Banten.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memo Titipan yang Memalukan: Ketika Wakil Ketua DPRD Banten dari PKS Lupa Etika Publik

1 Juli 2025   01:03 Diperbarui: 1 Juli 2025   01:03 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Memo Titipan SPMB (dokumen Instagram anak SMA tangerang) 

Banten --- Di tengah tuntutan masyarakat agar birokrasi bersih dari praktik KKN, publik justru disuguhi tontonan memalukan: seorang Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, tersandung dugaan intervensi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Sebuah memo yang viral di media sosial menampilkan kartu nama lengkap dengan foto, logo partai PKS, dan stempel resmi DPRD Banten. Dalam surat itu, tercantum jelas permintaan kepada pihak sekolah agar "membantu" seorang calon siswa. Meski belakangan diklaim hanya sebagai "bentuk kepedulian sosial", publik tentu berhak curiga: bukankah ini potret klasik penyalahgunaan pengaruh jabatan?

Baca Juga : Memo "Titipan" Calon Siswa, Wakil Ketua DPRD Banten PKS Disorot: Dugaan Intervensi SPMB 2025 Mencuat

Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiyansyah Sumedi, memang telah mengakui keteledoran tersebut. Budi pun sudah ditegur dan mengajukan permohonan maaf. Namun, permintaan maaf tak cukup untuk menghapus dampak buruknya. Memo titipan ini menegaskan satu hal: budaya intervensi pejabat masih bercokol rapat, meski berbungkus "niat baik membantu masyarakat miskin."

Lalu, bagaimana logika seorang pimpinan DPRD bisa begitu ceroboh menandatangani surat dengan kop, foto, dan stempel resmi tanpa membaca isinya? Dalih "tidak tahu" atau "dikerjakan staf" terdengar tidak masuk akal. Jika benar ia hanya membubuhkan tanda tangan tanpa memahami isi surat, maka publik patut mempertanyakan standar profesionalisme pejabat selevel wakil ketua DPRD

Fakta bahwa calon siswa yang dititipkan akhirnya tidak lolos seleksi PPDB tidak mengurangi substansi masalah. Persoalannya bukan pada hasil akhir, melainkan pada mentalitas "bisa bantu lewat jalur khusus" yang menodai integritas lembaga pendidikan.

Lebih ironis lagi, insiden ini terjadi di saat pemerintah pusat dan daerah sedang gencar mempromosikan sistem penerimaan peserta didik yang transparan dan bebas titipan. Satu memo ini saja sudah cukup melemahkan kepercayaan masyarakat kepada DPRD Banten dan partai pengusungnya.

Baca Juga :  "Mengais Emas, Menghancurkan Alam: Fakta Mengerikan Tambang PT SBJ yang Terekam Kamera"

Permintaan maaf boleh saja disampaikan. Tetapi apakah itu cukup? Publik menunggu langkah konkret---bukan sekadar klarifikasi manis. Apakah ada sanksi nyata untuk pejabat yang abai etika publik? Ataukah semua akan berakhir sebagai "keteledoran yang bisa dimaklumi"?

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit: betapa mudah prinsip meritokrasi runtuh oleh selembar memo yang seharusnya tak pernah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun