Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

9 November 2020   05:37 Diperbarui: 9 November 2020   05:53 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Dengan disahkannya UU ini diharapkan akan mampu meminimalisir praktik korupsi yang terjadi secara institusional (institutional corruption), karena dalam UU ini biaya transaksi perizinan usaha dan investasi telah diminimalisir.

Sektor manufaktur merupakan bidang paling rentan atas adanya biaya-biaya tidak terduga yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebagai contoh dalam data Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB), waktu pengurusan perizinan konstruksi bangunan di Indonesia dapat mencapai 200 hari. Hal itu dapat menjadi salah satu kendala bagi sektor manufaktur karena terdapat birokrasi yang berbelit hanya untuk mengurus perizinan bangunan.

Kompleksitas regulasi yang ada di Indonesia bisa berkembang menjadi praktek institutional corruption yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk mempercepat birokrasi perizinan tersebut, sehingga kebijakan Omnibus Law akan menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan membebani investor. Misalnya, untuk mempercepat waktu perizinan tersebut pengusaha atau investor biasanya terpaksa harus mengeluarkan "uang pelicin".

Penyederhanaan regulasi dengan metode Omnibus Law akan meningkatkan peringkat EODB Indonesia dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan. Tercatat saat ini Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB 2020.

Skema Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja (Ciptaker), diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan penyederhanaan regulasi tersebut juga akan mengatasi celah-celah praktek korupsi yang selama ini terjadi pada jalur birokrasi di dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan memberi kemudahan investasi dan iklim berusaha dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun