Mohon tunggu...
Nurul Alfiah
Nurul Alfiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Perspektif Islam

23 Februari 2018   14:23 Diperbarui: 23 Februari 2018   14:40 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian modal atau harta dalam bahasa arab ialah al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Dan pengertian modal secara harfiah ia al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun pengertian modal dalam istilah syar'i, harta atau modal diartikan segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara' (hukum islam).

HR. Ibnu Majah yang artinya :

" Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda: " Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."

Dalam hadits diatas menjelaskan bahwasannya dalam kegiatan jual beli tidak diperbolehkan menjajakan atau menjual apa yang belum dalam kepemilikan kita atau mejual barang yang bukan milik kita, contonya seperti halnya kita menjual sepatu atau baju yang kita pinjam dari teman kita. Dalam ini sudah jelas kita menjual barang yang bukan menmjadi kepemilikan kita secara utuh atau hanya meminjam juga dalam kasus kita menjajakan atau menjual belikan barang temuan yang belum genap satu tahun kita temukan. 

Dalam hukum barang temuan kita dapat memilikinya apabila barang yang kita temukan telah mencapai satu tahun dengan syarat kita sudah mebritahukan kepada lingkungan sekitar atau pada orang-orang. Dan kita juga tidak boleh semena-mena dalam halkepemilikan barang tersebut. Tetapi berbeda kalau dalam akad dengan pemilik sebelunya kita telah diperbolehkan menjual barang tersebut dengan ketentuan syarat tertentu. Misalnya saja dalam pada jual beli tanah kita sebagai pemasar telah diberi amanat untuk oleh pemilik untuk menjualkan tanahnya kepada khalayak ramai tanah tersebut.

Dan yang kedua dalam hadis diatas menjelaskan tentang hukum bagi jual beli yang masih ragu-ragu atau tidak jelas hukumnya. Dapat dijelaskan bahwasannya dalam jual beli tersebut tidak diperbolehkan sebab pasti dapat merugikan satu pihak diatas pihak yang lain. Misalnya kita memperdagangkan cabai yang masih belum masa panen, jika panen tersebut berhasil maka yang diuntungkan pastilan pembelinyayang mendapatkan cabai secara murah dan penjual mengalami kerugian karena tidak mendapatkan untung yang diharapkan dari panen tersebut. Dan contoh yang lain misalnya kita membeli anak hewan ternak yang masih berada dalam kandungan, jual beli tersebut kuranglah masuk akal karena yang membeli hewan tersebut tidak dapat melihat anak hewan tersebut apakah betina atau jantan dan apakah cacat atau tidakya.

HR. Ibnu Majah

" Dari Shalih bin Shuhaib dari bapaknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda: " Tiga hal yang di dalamnya terdapat berkah; jual beli yang memberi tempo, pinjaman, dan campuran biji-bijian dengan gandum untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk di jual".

Maksud dari hadits di atas ialah jual beli yang di beri tempo maksudnya ialah seperti kredit tapi tanpa bunga itu sangat membantu orang pada saat memerlukan uang. Dan jangan pernah kita meminta kelebihan karena kelebihan itulah yang dinamakan riba dan riba itu diharamkan. 

Dan pinjaman dalam hadis diatas dimaksudkan boleh melakukan jual beli yang dilakukan secara bertempo, dalam artian nasabah diberi tenggang waktu untuk melunasi atas harga sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan maksud campuran biji-bijian dengan gandum untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual ialah gandum, biji-bijian disini bukan untuk dijualn belikan ketika panen tetapi hanya dimakan untuk kebutuhan keluarga.

Macam-macam modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun