Mohon tunggu...
Nurul Alfiah
Nurul Alfiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Perspektif Islam

23 Februari 2018   14:23 Diperbarui: 23 Februari 2018   14:40 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dilihat secara fisik modal terdapat dua jenis yaitu fixed capital (modal tetap), dan circulacing capital (modal yang bersirkulasi). Fixed capital contonya seperti gedung-gedung, mesin-mesin, mobil dan lainnya yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dapat dinikmati dan eksistensi subtansinya tidak berkurang tidak berkurang. Sedangkan circulat capital itu seperti bahan baku, uang dan lainnya yaitu berupa benda-benda yaang ketika manfaatnya dinikmati, subtansinya juga hilang. 

Perbedaan dari keduanya dalam syaria'h dapat kita lihat sebagai beriku. Seperti modal tetap pada umumnya dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan. Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif atau bisa dipinjamkan,tetapi tidak dapat disewakan. Hal tersebut disebabkan karena ijarah (sewa menyewa) dilakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik substansinya dapat dinikamati secara terpisah atau secara sekaligus. Ketika suatu barang disewakan, maka ia dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada yang punya barang tersebut.

Unsur Modal

Unsur modal itu ada dua yaitu :

Uang

Barang dagang, dengan syarat : dimiliki secara penuh dan diniatkan untuk diperdagangkan


Ketentuan hukum islam mengenai modal

Islam mengharamkan penimbunan modal

Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan secara riba

Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan milik(dengan cara halal)

Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas,pen)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun