Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melarang Anjay Sama Saja Menembak Nyamuk dengan Meriam

3 September 2020   23:32 Diperbarui: 3 September 2020   23:41 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ariest Merdeka Sirait dan Lutfi Agizal/Foto: pikiran-rakyat.com

Okelah, jika "anjay" dilarang, apakah lantas bocah ingusan dan remaja tanggung akan setop memaki atau merisak (bully) dengan menggunakan kata-kata jorok dan keji?

Rasanya tidak. Ada banyak kosakata makian atau umpatan dalam bahasa Indonesia yang bisa digunakan. Sebut saja pukimai, ngewe, kunyuk, atau bahkan fuck dan fucking, jika ingin versi impor.

Alhasil, jika "anjay" itu nyamuk, maka melarang kata itu sama saja menembak nyamuk dengan meriam atau bazoka. Lewah dan lebay, mubazir dan berlebihan.

Dan jika "anjay" itu nyamuk, maka keringkanlah rawanya yang menjadi sumber berkembang biaknya sang hewan pengganggu tersebut. Dan "rawa" yang perlu dikeringkan oleh Komnas PA, dan juga para aktivis advokasi hak anak, adalah antara lain tontonan dan tayangan TV dan media yang tidak ramah anak, yang mengusung kekerasan dan pornografi, misalnya.

Memperjuangkan regulasi pengawasan media agar memproduksi tayangan yang lebih ramah anak dan lebih mengedukasi anak, itulah salah satu cara mengeringkan "rawa hitam berbau busuk" tersebut. Itulah salah satu dari sekian banyak hal yang lebih maslahat dan lebih urgen dampaknya untuk diperhatikan dan diperjuangkan, alih-alih sekadar melarang kata "anjay" yang memang sensasional namun minim dampak perbaikannya.

Jakarta, 3 September 2020

Rujukan:

  1. tirto.id
  2. detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun