Mohon tunggu...
Nur Madina
Nur Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan, Problematika, dan Prospek Reformasi

22 Juni 2025   23:20 Diperbarui: 22 Juni 2025   23:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

mahfud md. (2020). Reformasi Hukum dalam Negara Demokrasi. Konstitusi, 17(4), 675--690. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1532

Pattanaik, S. (2017). Judicial Independence and Political Interference: A Comparative Study. International Journal of Law and Politics, 5(2), 112--130.

Rasyid, M. R., & Winanti, A. (2023). Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(4), 2271. https://doi.org/10.35931/aq.v17i4.2366

Salim, A., & Yassari, N. (2011). Sharia and National Law in Indonesia. Leiden University Press.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung, 225, 48--61.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. https://www.transparency.org/en/cpi/2023

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. https://ti.or.id

UNODC. (2011). Access to Justice and Legal Aid in East Asia and the Pacific. Regional Report. https://www.unodc.org

Widodo, A. (2022). Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(2), 109--123. https://ejournal.penegakanhukum.or.id/index.php/jphi/article/view/198%0A%0A

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun