Â
Â
Â
PENDAHULUANÂ
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Hal ini menunjukkan bahwa setiap aspek kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus dilandasi oleh prinsip hukum, bukan oleh kekuasaan atau kepentingan pribadi semata. Sebagai pilar utama dalam sistem kenegaraan, hukum memegang peran sentral dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan jaminan terhadap hak-hak warga negara(Rasyid & Winanti, 2023) .
      Dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia berfungsi sebagai fondasi bagi kestabilan dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Kualitas sistem hukum sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, maka legitimasi negara akan semakin kuat. Sebaliknya, jika hukum dilaksanakan secara diskriminatif atau tidak transparan, maka ketidakpercayaan publik terhadap negara akan meningkat(Akbar et al., 2022).
Sayangnya, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan serius. Permasalahan yang muncul tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga struktural dan kultural. Di antaranya adalah rendahnya integritas aparat penegak hukum, campur tangan politik dalam proses peradilan, serta lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan yang merata (mahfud md, 2020). Selain itu, masih terdapat tumpang tindih dan multitafsir dalam regulasi yang berlaku, sehingga memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan.
Fenomena seperti korupsi yang merajalela dalam lembaga hukum, proses penanganan perkara yang lambat, dan minimnya akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam wacana reformasi hukum. Maka dari itu, reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kelembagaan, melainkan juga harus mencakup pembenahan nilai, budaya, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat(Widodo, 2022).
Dengan memperhatikan kompleksitas persoalan tersebut, diperlukan kajian yang mendalam dan berkelanjutan guna merumuskan arah pembaruan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman serta menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Â
TINJAUAN PUSTAKA