Mohon tunggu...
Nur Madina
Nur Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan, Problematika, dan Prospek Reformasi

22 Juni 2025   23:20 Diperbarui: 22 Juni 2025   23:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

B. Upaya dan Prospek Reformasi

Pemerintah Indonesia, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, telah dan terus menginisiasi berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum: Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Meskipun KPK menghadapi dinamika internal dan eksternal, lembaga ini tetap menjadi entitas krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan independensi dan kewenangan KPK melalui    dukungan politik dan legislasi yang tepat adalah imperatif.  

a. Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Meskipun KPK menghadapi dinamika internal dan eksternal, lembaga ini tetap menjadi entitas krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan independensi dan kewenangan KPK melalui dukungan politik dan legislasi yang tepat adalah imperatif.

b. Reformasi Internal Institusi Penegak Hukum: POLRI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung secara proaktif berupaya melakukan pembenahan internal, termasuk implementasi kode etik yang ketat, penguatan fungsi pengawasan internal, dan peningkatan remunerasi guna meminimalisir insentif koruptif.

c. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Adopsi teknologi informasi dalam sistem peradilan, seperti e-litigasi dan sistem informasi penelusuran perkara, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses hukum.

d. Peningkatan Literasi Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran akan hak-hak hukum mereka merupakan kunci untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penegakan hukum dan mempromosikan budaya hukum.

e. Sinergi Antar Lembaga: Pembangunan sinergi dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang kokoh dan responsif.


KESIMPULAN 

Penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam proses perubahan yang belum sepenuhnya stabil. Meski telah dilakukan berbagai langkah reformasi, realitanya sistem hukum nasional masih dibayangi oleh beragam persoalan serius seperti korupsi yang meluas, lemahnya kemandirian lembaga peradilan, serta kurangnya profesionalisme aparat hukum. Permasalahan tersebut memperlihatkan bahwa sistem penegakan hukum masih jauh dari ideal dan membutuhkan perbaikan mendasar.

Walaupun demikian, peluang untuk membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab tetap terbuka. Terwujudnya hal tersebut sangat bergantung pada konsistensi komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, aparat penegak hukum sebagai pelaksana keadilan, legislatif sebagai penyusun regulasi, serta masyarakat sebagai pengawas dan mitra kritis. Semua elemen ini memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi.

Oleh karena itu, supremasi hukum hanya dapat dicapai apabila seluruh komponen bangsa secara aktif bekerja sama dan berkontribusi dalam proses reformasi hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata tanggung jawab institusi tertentu, melainkan merupakan tugas kolektif dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepercayaan publik.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Akbar, M. T., Purba, N., & Mustamam. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Journal of Economic Perspectives, 2(1), 1--4. http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d'quipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017

Lectures, S. (1963). Yale law school, 1963.

Mahfud, M. D. (2012). Politik Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun