Mohon tunggu...
Nuris EkaWidi
Nuris EkaWidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yakusa

Komunikasi Public Relation Humas Jr

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lepas dari Pandemi, Kedai Tepi Jalan Terancam Jeruji

10 Juli 2020   19:18 Diperbarui: 10 Juli 2020   19:38 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto Dokumentasi Pribadi

Hal ini memungkinkan jika terjadi proses perijinan terhadap penggunaan lalu lintas di lakukan di tingkatan sesuai dengan UU LLAJ pasal 45 ayat 2 melalui bidang terkait, namun hal ini tidak lantas di benarkan jika perijinan bukan pada kesesuaianya, seperti selain pejalan kaki pada trotoar jika mengacu pada pasal 34 ayat 4 PP jalan 2006.

Jika terjadi proses perijinan pendirian angkringan pada trotoar dari instansi setingkat terkait, yang menurut hemat penulis tidak sesuai dengan undang undang, maka hal ini dapat tergolong bagian dari pada tindakan maladministrasi atau malampaui wewenang seperti termuat dalam UU no 37 tahun 2008, sampai pada kemungkinan tindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun