Hal ini memungkinkan jika terjadi proses perijinan terhadap penggunaan lalu lintas di lakukan di tingkatan sesuai dengan UU LLAJ pasal 45 ayat 2 melalui bidang terkait, namun hal ini tidak lantas di benarkan jika perijinan bukan pada kesesuaianya, seperti selain pejalan kaki pada trotoar jika mengacu pada pasal 34 ayat 4 PP jalan 2006.
Jika terjadi proses perijinan pendirian angkringan pada trotoar dari instansi setingkat terkait, yang menurut hemat penulis tidak sesuai dengan undang undang, maka hal ini dapat tergolong bagian dari pada tindakan maladministrasi atau malampaui wewenang seperti termuat dalam UU no 37 tahun 2008, sampai pada kemungkinan tindakan korupsi.