Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 318/PDT/2020 Diduga Terdapat Kejanggalan, Ketua MA Diminta Kedepankan Peradilan yang Bersih

5 Maret 2021   17:44 Diperbarui: 5 Maret 2021   18:01 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung (kurio.id)

Pemohon kasasi menilai telah terjadi sikap memihak, berat sebelah, tidak adil dan tak berimbang hingga pada akhirnya memberikan pertimbangan tak adil juga bagi pemohon kasasi.

Restu Widiastuti juga menilai majelis peradilan tingkat pertama dan banding telah melakukan tindakan melampaui batas wewenangnya hingga melahirkan putusan yang salah dan bertentangan. Disebutkan dalam putusan bahwa akta notaris merupakan produk yang dibuat profesi lain yang diakui secara sah sesuai hukum. Dengan begitu majelis hakim seharusnya tidak bisa mengatakan akta tersebut batal demi hukum. Melainkan hanya bisa menyatakan akta cacat hukum. Itu berarti majelis hakim telah mengabulkan apa yang tidak diminta oleh termohon kasasi atau dalam hal ini penggugat.

Berdasarkan berbagai kekurangan di tingkat pertama dan banding tersebut, pemohon kasasi meminta Ketua MA dan majelis hakim agung selanjutnya agar memberikan pertimbangan hukum berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku sehingga terjamin adanya kepastian hukum itu sendiri. Dengan begitu, sesuai keadilan, majelis hakim agung diminta agar mengabulkan permohonan kasasi seluruhnya dan membatalkan putusan PN Jakarta Barat serta putusan PT DKI Jakarta yang tentu saja dengan terlebih dahulu mengabulkan eksepsi pemohon kasasi dan menolak gugatan termohon kasasi.

Termohon kasasi Ang Kyad Padma Adhirama maupun penasihat hukumnya yang berusaha dimintai tanggapan atas permohonan kasasi Yumianto, belum berhasil. Begitu juga Humas PN Jakarta Barat maupun PT DKI Jakarta.  Namun kepaniteraan PN Jakarta Barat mengisyaratkan bahwa termohon kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi.

Yumianto bekerja sama dengan terikat perjanjian dengan PT Pesona Sahabat Rumiri (PSR) untuk bebaskan lahan 10 ha di Desa Cikuda, Parung Panjang, Bogor. Dalam perjanjian Yumianto yang membeli secara langsung tanah tersebut dari pemiliknya/warga baru kemudian dibeli lagi oleh PT PSR.

Yumianto ternyata dapat membebaskan lahan 11 ha lebih dari yang disepakati. Dari yang 10 ha tersebut, sekitar 1,5 ha diantaranya ditolak PT PSR dengan alasan lahan tersebut milik PT  Badra/PT PMS. Padahal seluruh lahan tersebut (11 ha) telah dilakukan pelepasan hak dari warga dan dibayar lunas seluruhnya oleh Yumianto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun