UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54:
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan penelantaran.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015: Mengatur pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP):
Menekankan bahwa kekerasan verbal, psikologis, dan sanksi yang mempermalukan murid merupakan pelanggaran berat.
Lalu mengapa praktiknya masih terjadi?
Priya Adalah Alarm Kita Semua
Kita mungkin sudah terlambat menyelamatkan Priya. Tapi kita masih bisa mencegah Priya-Priya lainnya menyusul.Â
Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan ruang teror psikologis. Guru harus jadi pelindung, bukan pelaku. Teman harus jadi sandaran, bukan penghancur.
Mari kita ubah cara berpikir: anak bukan objek didik yang bisa dibentak dan direndahkan seenaknya. Mereka manusia, yang punya perasaan, harga diri, dan hak untuk tumbuh dengan bahagia.
Jika dunia dewasa gagal mendengarkan jeritan anak-anak, maka kita semua bersalah. Bukan hanya sebagai guru, tapi sebagai manusia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI