Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Dapen Perlu Belajar Pada Kasus BLBI?

3 Juli 2022   20:30 Diperbarui: 20 November 2022   05:35 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan di bawah ini adalah hasil olah alih banyak referensi dengan tujuan sosialisasi dan diskusi. Utamanya bagi pengelola Dapen. Pengelola dapat merujuk kepada Pendiri, Pengurus, Pengawas, bahkan Pensiunan itu sendiri. 

Eskalasi sempat memanas ketika kasus Asabri mengemuka. Disambung Jiwasraya. Dan banyak lembaga keuangan non bank lainnya.

Tulisan saya kutipkan sendiri atas publikasi dari media majalah Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). Sebagai referensi utama adalah diskusi dalam Program Kuliah Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya dengan nara sumber Bapak Dr. Tanudjaja SH MH CN MKn, dosen senior yang dikenal juga sebagai advokat di Surabaya. Beliau banyak mengemukakan konteks Responsibility versus Liability, tanggung jawab versus tanggung gugat.

Saya mencoba mendalami dengan studi literasi pemberitaan di media publik, sehingga apa yang disajikan di sini adalah data yang diakses dari publik. 

Semoga bermanfaat dan menjadi bahan diskusi dengan tujuan mencari solusi terbaik untuk negeri ini. Sebagian tulisan juga ada yang sudah saya publikasikan lewat Kompasiana sehingga sangat mungkin ada sebagian pengulangan paparan. 

---


TANGGUNG JAWAB vs TANGGUNG GUGAT; 

PENANGANAN KASUS BLBI DAN MITIGASI HUKUM DANA PENSIUN 

PENGANTAR

Dana Pensiun rasanya perlu belajar pada penananganan kasus BLBI. Di banyak media cetak maupun online, disinyalir Dapen semakin dekat dengan banyak permasalahan hukum. Tidak tanggung-tanggung, Menteri BUMN Erick Thohir bahkan pernah mengatakan bahwa ada sebagian Dapen menjadi sarang korupsi (lihat link: cnnindonesia.com)

Lantas bagaimana kita dapat belajar pada penanganan BLBI dalam perspektif tanggung jawab tanggung gugat?

Apa makna terminology tersebut, dan bagaimana mitigasi risiko bagi pengelola Dana Pensiun, baik Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, maupun Pengurus? Tulisan ini disajikan dengan ringan dengan tujuan besar, yakni meningkatkan kesiagaan pengelola Dana Pensiun terhadap risiko hukum. Dalam banyak kasus, pengelola Dana Pensiun sering meletakkan pemahaman hukum sangat tergantung kepada Tim Pengacara atau Lawyer Perusahaan, sementara pemahaman komprehensif tentang risiko hukum belum terpenuhi. Diharapkan dengan tulisan ini setidaknya kita semakin waspada dan melakukan mitigasi risiko hukum.

KASUS BLBI

Dalam kasus BLIBI, Mahfud MD mengatakan bahwa BLBI masuk dalam ranah perdata.

Mahfud Md tersebut angkat bicara perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Mahfud mengatakan SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (lihat detiknews.com)

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. MA dalam putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 itu membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Hakim berpendapat kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI bukan tindak pidana.

Sebagai tindak lanjut, maka pemerintah mengeluarkan Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.

Jikalau demikian, maka proses yang ada adalah tanggung gugat dan bukan tanggung jawab. Definisi tanggung gugat adalah merujuk kepada pemahaman accountability dan jika tanggung jawab adalah responsibility (Tanudjaja, 2021). 

Dengan demikian nuansa yang muncul adalah bahwa tanggung gugat adalah ranah hukum perdata, sementara tanggung jawab adalah masuk wilayah hukum pidana. 

Namun demikian, ada sebagian ahli hukum yang belum sepakat terhadap konteks ini. Kita kembali telusuri dari sisi makna bahasa. Dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability.  

Artinya selama angka "hilang" bukan adanya faktor kesengajaan, atau hanya kalkulasi keuangan akuntansi, termasuk misalnya adalah potential lost revenue, maka dapat dikategorikan sebagai tanggung gugat atau cukup diseleseikan dalam wilayah perdata saja.

Namun jika ada intensi, ada unsur sengaja, atau kelicikan, atau fraud kecurangan, maka harus ada responsibility dalam hukum.

Penggantian uang atau aset yang dihilangkan dengan sengaja, tidak akan menghilangkan pasal pidana terhadap unsur kecurangan atau pencurian atau penggelapan.

Sementara itu, paa situasi lain  pada tahun 2018 terdapat piutang pajak yang dirilis dari Kementrian Keuangan dan akan segera dibebasbukukan karena sudah memasuki kadaluwarsa. 

Menteri Sri Mulyani memberikan catatan bahwa sepanjang memang kadaluwarsa, dan tidak ada abuse atau kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak, misalnya dengan sengaja membiarkan piutang pajak sampai masa adaluwarsa secara sengaja, maka solusi piutang dengan penghapusan adalah sebuah proses kewajaran dalam tritmen akuntansi keuangan. (lihat di ekonomibisnis.com).

Jika kita melihat pernyataan tersebut maka piutang pajak menjadi hal yang sekedar tanggung gugat dan dapat terlikuidasi berdasarkan masa daluwarsa, sedangkan kalua ada pembuktian baru adanya abuse, maka dapat masuk dalam ranah pidana. 

PERDATA VERSUS PIDANA

Accountable, menurut Black's Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Dalam konteks Bahasa, ada kemungkinan agak rancu dalam hal ini. Responsible dirunutkan ke accountable. 

Namun dalam kamus tersebut, akuntabel artinya bisa dijawab, bisa dijelaskan. Misalnya perusahaan rugi 120 milyard, karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Maka manajemen tidak dapat dihukum karena itu secara buku bisa dijelaskan; mungkin produksi rendah, tarif turun, atau pandemi menghancurkan capaian ekonomi. 

Bukankah organisasi Dana Pensiun rentan terhadap kalkulasi ini?

Ada target-target pengembangan investasi yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis, namun tidak tercapai karena situasi eksternal.

Lebih lanjut arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab.

Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)".

Selanjutnya pada tahun 2021, realita hukum yang berjalan justru ada "pembebasan" dalam konteks pidana berpindah ke konteks perdata. Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa  kasus BLBI Bantuan Likuditas Bank Indonesia yang menyeret para tersangka, dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa hal tersebut bukan dalam konteks pidana, namun perdata.

Dalam konteks analisis hukum. Dr. Tanudjaja (2021) menjelaskan sebagai berikut; 

Pertama, Tanggung Gugat (Liability Principle) dan Kedua, Tanggung Jawab (Responsibility Principle). 

Tanggung gugat  yang merupakan terjemahan dari liability/aanspralijkheid, bentuk spesifik dari tanggung jawab. Sedangan pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. 

Seseorang misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup hukum privat. 

Tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. 

Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan: (1) perbuatan melawan hukum, atau (2) wanpretasi. 

Lebih jauh dijelaskan  bahwa tanggung gugat itu bertumpu pada dua tiang, yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.

Dengan demikian, liability dan responsibility digunakan untuk menentukan pada tahap awal apakah kejadian kasus memang dikategorikan dalam konteks pidana, atau perdata. 

Kasus BLBI secara hukum sudah dinyatakan sebagai perdata sesuai dengan penetapan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kasus ini dikategorikan sebagai tanggung gugat atau konteks perdata saja.

MITIGASI HUKUM DANA PENSIUN

Adanya risiko problematika hukum yang menjerat Dana Pensiun kiranya perlu dilakukan mitigasi. Dalam opini singkat, saya mengusulkan 3 hal sebagai berikut;

Pertama, pemahaman risiko hukum antara Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, dan Dewan Pengawas. Meskipun sangat dapat dipastikan jajaran pimpinan organisasi adalah kelas menengah terdidik, namun tidak selalu identic dengan pemahaman komprehensif mengenai Dana Pensiun.

Pada saat aparatur penegak hukum masuk untuk melakukan investigasi, timbul banyak kekhawatiran yang disebabkan memang system prosedur organisasi Dana Pensiun belum diketahui secara meluas.

Bahkan aparat hukum pun bisa menuduh Pendiri Dana Pensiun melakukan transaksi illegal atas timbulnya iuran tambahan pada Dana Pensiun Manfaat Pasti, padahal dari sisi regulasi sangat jelas bahwa adanya iuran tambahan adalah legal dan sesuai dengan organsisasi Dapen, di mana jika pengembangan investasi tidak memadai untuk membiayai Manfaat Pensiun, maka sudah selayaknya selain iuran normal juga wajib dibayarkan iuran tambahan sesuai angka yang dianalisis oleh Kantor Aktuaris.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemahaman SISPRO Organisasi Dapen, termasuk di dalamnya mekansime pendanaan, masih memerlukan penjelasan dan sosialisasi lebih lanjut  lebih lanjut sehingga tidak menimbulkan risiko hukum.

Kedua, meningkatkan peran Asosiasi, dalam hal ini Perkumpulan ADPI untuk lebih intensif menggelar seminar/pelatihan/lokakarya terkait risiko hukum organisasi Dana Pensiun di masa kini dan masa mendatang. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman tentang Dana Pensiun, baik yang berskema Manfaat Pasti maupun Iuran Pasti.

Dengan demikian, jika ada masalah pada salah satu organsasi Dana Pensiun, tidak akan digebyah uyah bahwa sudah demikian mengakar adanya kejahatan di semua lini.

Ketiga, media massa baik cetak online maupun media social, perlu ikut mensosialisasikan keberadaan organisasi Dana Pensiun.

Belajar pada kasus BLBI yang sudah gegap gempita, dan adanya potensi masalah mengemuka pada organisasi Dana Pensiun, maka sudah selayaknya para pemangku kepentingan mewaspadai akan hal ini. Pemahaman mitigasi risiko, konsepsi tanggung jawab dan tanggung gugat, perlu dipahami bersama demi kemaslahatan masyarakat.

Wallahu'alam.

 

Referensi 

 Dr. Tannudjaja, SH, MH, MKn. 2021. Bahan Kuliah Tanggung Jawab Tanggung Gugat, Surabaya: Universitas Narotama, tidak diterbitkan. 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211202181032-92-729190/erick-thohir-blak-blakan-sebut-dana-pensiun-bumn-sarang-korupsi

 https://news.detik.com/berita/d-5525496/kasus-blbi-di-sp3-mahfudmd-janji-tagih-utang-perdata-rp-108-t, diakses 15 April 2021 

 https://ekonomi.bisnis.com/read/20180719/10/818364/piutangpajak-potential-lost-capai-rp327-triliun, diakses 15 April 2021 

 

 RIWAYAT HIDUP SINGKAT;

Lahir di Bantul Yogyakarta, 20 November.

S1 Psikologi Industri UGM, S2 Port Management WMU Swedia, dan S3 Psikologi Industri Universitas Airlangga, dan saat ini sedang menyeleseikan thesis  Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya (alhamdulillah lulus 7 September 2022; https://www.suarakarya.id/kesra/pr-2605151196/nugroho-dwi-priyohadi-harmonisasi-hukum-dibutuhkan-dalam-penggabungan-bumn

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun