Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Dapen Perlu Belajar Pada Kasus BLBI?

3 Juli 2022   20:30 Diperbarui: 20 November 2022   05:35 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, "keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)".

Selanjutnya pada tahun 2021, realita hukum yang berjalan justru ada "pembebasan" dalam konteks pidana berpindah ke konteks perdata. Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa  kasus BLBI Bantuan Likuditas Bank Indonesia yang menyeret para tersangka, dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa hal tersebut bukan dalam konteks pidana, namun perdata.

Dalam konteks analisis hukum. Dr. Tanudjaja (2021) menjelaskan sebagai berikut; 

Pertama, Tanggung Gugat (Liability Principle) dan Kedua, Tanggung Jawab (Responsibility Principle). 

Tanggung gugat  yang merupakan terjemahan dari liability/aanspralijkheid, bentuk spesifik dari tanggung jawab. Sedangan pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. 

Seseorang misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup hukum privat. 

Tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. 

Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan: (1) perbuatan melawan hukum, atau (2) wanpretasi. 

Lebih jauh dijelaskan  bahwa tanggung gugat itu bertumpu pada dua tiang, yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.

Dengan demikian, liability dan responsibility digunakan untuk menentukan pada tahap awal apakah kejadian kasus memang dikategorikan dalam konteks pidana, atau perdata. 

Kasus BLBI secara hukum sudah dinyatakan sebagai perdata sesuai dengan penetapan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kasus ini dikategorikan sebagai tanggung gugat atau konteks perdata saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun