Mohon tunggu...
Novi Ernilawati
Novi Ernilawati Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Psikolog Klinis yang sangat gemar membaca dan sedang belajar membagikan ide melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Yuk Kenalan dengan Rehabilitasi Narkoba

21 Juli 2021   20:07 Diperbarui: 21 Juli 2021   20:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selayang pandang rehabilitasi narkoba

Penyalahgunaan narkoba bukan lagi menjadi hal baru dalam hiruk pikuk berita yang berseliweran di media massa Tanah Air. Belum lama berselang, kabar mengenai pasangan figur publik yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba kembali mencuat, stress yang diakibatkan oleh Pandemi yang berkepanjangan menjadi alasan. Dan tentu saja ada berbagai alasan lain yang mungkin memang tak dapat disampaikan.

Indonesia sangat memperhatikan masalah penyalahgunaan narkoba ini, tidak hanya pemberantasan peredaran gelapnya saja, namun termasuk di dalamnya pencegahan penyalahgunaan, dan rehabilitasinya. Mungkin UU No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika sudah tidak perlu diulas lagi, karena sudah sangat sering diulas di berbagai media masa, begitu pula mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang selalu dikumandangkan diberbagai media dan instansi.

Berita mengenai pemberantasan peredaran gelap narkoba seringkali kita lihat di berbagai lini media. Penangkapan terhadap pelaku serta hukuman yang dijatuhkan hingga pidana mati seringkali membuat kita bergidik ngeri. 

Dan yang membuat miris hati, sampai korban penyalahgunaan narkoba pun menjadi berat hati untuk mengikuti rehabilitasi karena ada ketakutan akan di bui, padahal berdasarkan data statistik yang dilaporkan ke BNN sampai bulan Juli 2021 ada lebih dari 14.000 penyalahguna narkoba di negeri ini (puslidatin.bnn.go.id). Jumlah sebanyak ini belum termasuk para pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak lapor diri dan masih bersembunyi.

Berbagai pemberitaan dan sikap tegas pemerintah terhadap pengedar gelap narkoba ini kurang dibarengi dengan pemberitaan serta sosialisasi mengenai perhatian lain pemerintah pada penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba, yaitu rehabilitasi untuk pemulihan mereka agar dapat pulih, produktif, dan berfungsi sosial lagi seperti sedia kala.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib di rehabilitasi termuat dalam pasal 54 UU Narkotika, dan rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya. Namun mungkin kembali lagi karena adanya ketakutan bahwa mengakui diri adalah penyalahguna narkoba akan terancam hukuman penjara, maka banyak yang gentar dan ragu sebelum mencoba melakukannya.

Tidak perlu ragu dan takut sebenarnya, karena dengan menjalani rehabilitasi merupakan sebuah upaya yang komprehensif dan terpadu agar pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba dapat bebas dari ketergantungannya, pulih secara fisik, mental, dan sosialnya hingga dapat kembali berkegiatan di masyarakat dengan baik.

Kadangkala masyarakat menyuarakan kebingungannya untuk mengakses layanan rehabilitasi, seringkali dengan menyatakan tidak tahu dimana adanya. Layanan rehabilitasi narkoba bisa didapatkan di Puskesmas setempat, juga di setiap kantor BNN terdekat, baik itu kantor BNN Provinsi maupun kantor BNN Kabupaten/Kota, juga Balai/Loka rehabilitasi yang ada.

Secara umum layanan rehabilitasi bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba ada dua macam. Yaitu layanan rawat jalan dan layanan rawat inap. Layanan rawat jalan diperuntukkan bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang memiliki tingkat penggunaan ringan sampai sedang serta memiliki dukungan pemulihan sosial dan keluarga yang memadai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun