Faktor internal perusahaan merupaka salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah pembiayaan yang disalurkan. Adapun beberapa rasio kegunaan yang sering digunakan untuk menilai kondisi internal perusahaan antara lain: rasio profitabilitas bank yang diwakili oleh Retrun On Asets (RAO), rasio likuiditas bank yang diwakili oleh Financing To Deposit Ratio (FDR).Â
Disamping rasio keuangan bank tersebut, terdapat faktor internal lain yang berpengaruh yaitu Dana Pihak Ketiga (DPK) dan rasio pembiayaan bermasalah Non Performing Financing (NPF). Sedangkan dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pembiayaan adalah inflasi.
Dalam pembiayaan, inflasi dapat juga berpengaruh karena juga terjadi inflasi maka bank sentral akan menaikan bunga kemudian berdampak pada kenaikan bunga oleh bank-bank umum yang akhirnya juga berdampak pada bank syariah, dan jika terjadi inflasi dunia usaha akan mengalami penurunan sebab pemerintahan agregat akan turun. Tingkat inflasi berbeda dari satu periode ke periode lainnya, dan berbeda pula dari satu negara ke negara lainnya.Â
Ada kalanya tingkat inflasi rendah, yaitu mencapai dibawah 4-6%. Tingkat yang modern mencapai 5-10%. Inflasi yang serius dapat mencapai tingkat beberapa ratus atau ribu persen dalam setahun. Perkembangan tingkat inflasi di Indonesia pada tahun 2011-2012 mengalami fluktuatif. Tingkat inflasi paling tinggi ditunjukkan pada tahun 2013 yaitu sebesar 6.98%.
Begitu pentingnya pembiayaan bagi bank syariah dan masyarakat, sebagaimana kita ketahui manfaat dari pembiayaan syariah yaitu memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur, dan membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional serta membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu di permainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan.
Didalam islam pun juga melarang tindakan pengambilan keuntungan yang mengandung unsur gharar di dalamnya dan memerintahkan  pengambilan keuntungan yang wajar. Adapun bentuk gharar dalam harga yaitu ghabn.Â
Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata pasar pada umumnya, atau membeli sesuatu dengan harga lebih rendah dari harga rata-rata pasaran. Ghabn dilarang dalam islam karena mengandung unsur penipuan dalam harga yang bisa merugikan orang lain. Ghabn ini dilarang dalam penetapan harga perusahaan, karena merugikan konsumen.Â
Ghabn biasanya terjadi karena ketidak tauhan konsumen pada harga atau motif dari peruisahaan yang ingin untung besar. Terkait dengan tindakan ghabn  ini dimasa modern ini terkadang masih terjadi, fenomena dimasyarakat dikenal  dengan getok harga, yaitu penetapan harga yang tidak masuk akal dan di atas harga pasar.
Demikian artikel ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
STAI SYEKH H. ABDUL HALIM HASAN AL-ISHLAHIYAH BINJAI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH
PENULIS :
Khairani Syahputri
Siti Adinda Nurjanah
Sarwendha Fina Nurfiani Siregar