Mohon tunggu...
Novi Ernila
Novi Ernila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemahaman Bank Syariah

13 Juni 2018   09:15 Diperbarui: 13 Juni 2018   09:34 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

(Drs. Ismail, Mba.,Ak. : 2015 ) Perbankan Syariah mengatakan dalam bukunya bahwa Bank syari'ah  merupakan bank yang secara operasional  berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syari'ah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalam lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-qur'an dan hadist. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-qur'an dan hadist Rasulullah SAW.

Dalam bukunya (Dr. Kasmir : 2014 ) Dasar-Dasar Perbankan mengatakan Bagi masyarakat yang hidup di negara-negara maju, seperti negara-negara di Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata bank sudah bukan merupakan barang yang asing. Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti, tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan.

Disamping itu peranan perbankan sangat memengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Akhirnya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Lain halnya di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pemahaman tentang bank di negeri ini baru sepotong-sepotong. Sebagian masyarakat hanya memahami bank sebatas tempat meminjam dan menyimpan uang belaka. Bahkan terkadang sebagian masyarakat sama sekali belum memahami bank secara utuh, sehingga pandangan tentang bank sering diartikan secara keliru. Selebihnya banyak masyarakat yang tidak paham sekali tentang dunia perbankan. Semua ini tentu dapat dipahami karena pengenalan dunia perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangatlah minim, sehingga tidak mengherankan keruntuhan dunia perbankan pun tidak terlepas dari kurang pahamnya pengelola perbankan di tanah air dalam memahami dunia perbankan secara utuh.

Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu,saat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktifitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik soasial atau perusahaan.

Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan "nyawa" untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang,mengedarkan uang,menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.

Lalu timbul pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan bank, apa saja kegiatan bank dan bagaimana fungsinya bagi masyarakat.

Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyaluran kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.  

Bank syariah sudah umum di semua kalangan dan dalam bukunya (Drs. Ismail, MBA., AK : 2015 ) Perbankan Syariah mengatakan dalam bukunya bahwa Bank syari'ah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syari'ah pertama di Indoneisa adalah Bank Muamalat Indonesia. 

Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Pada 1999, berdirilah Bank Syari'ah mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. 

Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian konversi menjadi Bank Syari'ah Mandiri, bank syariah kedua di indonesia.

Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila BSM berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang. Sebaliknya, bila BSM gagal, maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena BSM merupakan bank syariah yang didirikan oleh Bank BUMN melik pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian Bank Syariah Mandiri diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syriah lainnya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.

Bank syariah merupan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.

Undang-undang perbankan No. 21 tahun  2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Bank syariah menerima simpanan sesuai dengan akad al-wadiah dari masyarakat, artinya bank syariah menerima titipan dana dari masyarakat. Bank syariah wajib menjaga titipan dana masyarakat dan menjalankan amanat dari pihak yang menitipkannya. Dengan demikian, bila pihak syariah memanfaatkan dana titipan masyarakat, maka segala resiko menjadi tanggung jawab bank syariah. Bank syariah wajib mengembalikan dana titipan ini kapan pun pihak yang menitipkan memerlukannya. Bank dapat memanfaatkan dana titipan ini, oleh karena itu bank akan memberikan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya sebesar sesuai dengan pendapatan bank syariah. Bonus tidak boleh ditetapkan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada pihak yang memberikan bonus.

Dalam jurnal nya Dr. Halim Alamsyah Deputi Gubernur ( Perkembangan Dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia:

Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015 ) Bank Indonesia Selaku regulator, bank indonesia memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan  membawa 'maslahat' bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Pertama, bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khusunya dalam pembiyaan, senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor rill sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhan dari direct hit krisis keuangan global. 

Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Ketiga, sistem bagi hasil (profit-loss-sharing) yang menjadi ruh perbankan syarian akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik nagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank sekaligus selaku pengelola dana. 

Keempat adalah pengesahan beberpa produk  perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti (i) UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah; (ii) UU No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah  negara (sukuk); dan (iii) UU No. 42 tahun 2009 tentang amandemen  ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN darang dan jasa.

Terdapat beberapa faktor yang secara siknifikan menjadi pendorong peningkatan kinerja industri perbankan syariah, baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan.pertama,ekspansi jaringan kantor perbankan syariah mengingat kedekatan kantor dan kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pilihan nasabah dalam membuka rekening dibank syariah. 

Kedua, gencarnya program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan perbankan syariah semakin meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat. Ketiga, upaya peningkatan kualitas layanan (servis excellent) perbankan syariah agar dapat disejajarkan dengan layanan perbankan konvensional, salah satunya adalah pemanfaatan akses teknologi informasi, seperti layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Bankin maupun Internet Bankin. 

Untuk mendukung hal ini, secara khusus bank Indonesia mendorong bank konvensional yang menjadi induk bank syariah agar mendorong pengembangan jaringan teknologi informasi bagi BUS dan UUS yang menjadi anak usahanya. Faktor keempat adalah pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah.

Dalam bukunya (Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. :2016) tentang Fiqih Muamalah menyatakan bahwa Dalam dunia perekonomian modern bank merupakan alat yang vital, tanpa lembaga perekonomian tidak akan lancar. 

Islam adalah agama yang mengatur umatnya di dalam kehidupan dunia dan akhirat demi kemaslahatan yang termasuk didalamnya kemaslahatan perekonomian. Maka kedudukan bank dalam islam merupakamn salah satu bentuk perekonomian yang dianjurkan oleh islam, yaitu membentuk salah satu alat vital perekonomian modern.

Di dalam agama islam, dalam praktiknya bank tidak boleh bertentangan dengan agama islam begitu juga dengan ajaran-ajaran islam itu sendiri. Salah satu hal yang bertentangan yaitu bank konvensional. Bank konvensional menetapkan sistem bunga, yang mana dalam sistem bunga ini masyarakat dituntut untuk membayar bunga sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

Islam mendorong  praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang smakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran.

Dalam jurnalnya Umiyati dan Leni Tantri Ana yang berjudul (Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Pada Bank Umum Syariah Devisa Di Indonesia) menyatakan bahwa dalam dunia perbankan terdapat perbankan konvensional dan perbankan syariah. 

Bank syariah sendiri adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank umum syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah menggunakan prinsip syariah dimana aturan perjanjian didasarkan pada hukum islam antara bank dan pihak lain untuk mernyiapkan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Pembiayaan merupakan penyaluran dana yang paling banyak disalurkan oleh bank kepada masyarakat dan merupakan fungsi utama dari perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. 

Oleh karena itu, bank sebagai lembaga keuangan harus memperhatikan berbagai faktor internal maupun eksternal dan aspek apa saja yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terhadap masalah pembiayaan atau menyalurkan dana pada masyarakat. 

Faktor internal perusahaan merupaka salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah pembiayaan yang disalurkan. Adapun beberapa rasio kegunaan yang sering digunakan untuk menilai kondisi internal perusahaan antara lain: rasio profitabilitas bank yang diwakili oleh Retrun On Asets (RAO), rasio likuiditas bank yang diwakili oleh Financing To Deposit Ratio (FDR). 

Disamping rasio keuangan bank tersebut, terdapat faktor internal lain yang berpengaruh yaitu Dana Pihak Ketiga (DPK) dan rasio pembiayaan bermasalah Non Performing Financing (NPF). Sedangkan dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pembiayaan adalah inflasi.

Dalam pembiayaan, inflasi dapat juga berpengaruh karena juga terjadi inflasi maka bank sentral akan menaikan bunga kemudian berdampak pada kenaikan bunga oleh bank-bank umum yang akhirnya juga berdampak pada bank syariah, dan jika terjadi inflasi dunia usaha akan mengalami penurunan sebab pemerintahan agregat akan turun. Tingkat inflasi berbeda dari satu periode ke periode lainnya, dan berbeda pula dari satu negara ke negara lainnya. 

Ada kalanya tingkat inflasi rendah, yaitu mencapai dibawah 4-6%. Tingkat yang modern mencapai 5-10%. Inflasi yang serius dapat mencapai tingkat beberapa ratus atau ribu persen dalam setahun. Perkembangan tingkat inflasi di Indonesia pada tahun 2011-2012 mengalami fluktuatif. Tingkat inflasi paling tinggi ditunjukkan pada tahun 2013 yaitu sebesar 6.98%.

Begitu pentingnya pembiayaan bagi bank syariah dan masyarakat, sebagaimana kita ketahui manfaat dari pembiayaan syariah yaitu memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur, dan membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional serta membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu di permainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan.

Didalam islam pun juga melarang tindakan pengambilan keuntungan yang mengandung unsur gharar di dalamnya dan memerintahkan  pengambilan keuntungan yang wajar. Adapun bentuk gharar dalam harga yaitu ghabn. 

Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata pasar pada umumnya, atau membeli sesuatu dengan harga lebih rendah dari harga rata-rata pasaran. Ghabn dilarang dalam islam karena mengandung unsur penipuan dalam harga yang bisa merugikan orang lain. Ghabn ini dilarang dalam penetapan harga perusahaan, karena merugikan konsumen. 

Ghabn biasanya terjadi karena ketidak tauhan konsumen pada harga atau motif dari peruisahaan yang ingin untung besar. Terkait dengan tindakan ghabn  ini dimasa modern ini terkadang masih terjadi, fenomena dimasyarakat dikenal  dengan getok harga, yaitu penetapan harga yang tidak masuk akal dan di atas harga pasar.

Demikian artikel ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

STAI SYEKH H. ABDUL HALIM HASAN AL-ISHLAHIYAH BINJAI

PRODI : PERBANKAN SYARIAH

PENULIS :

Khairani Syahputri

Siti Adinda Nurjanah

Sarwendha Fina Nurfiani Siregar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun