Mohon tunggu...
Norberth Javario
Norberth Javario Mohon Tunggu... Konsultan - Pengelana Ilmu

Menulis semata demi Menata Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Demo Kades: Menelisik Arti Membangun Desa

22 Januari 2023   22:12 Diperbarui: 26 Januari 2023   17:46 1468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinator Kades asal Gresik, Bahrul Ghofar, ketika berorasi dalam aksi damai yang digelar, sebelum rombongan Kades dari seluruh Indonesia menuju gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).(KOMPAS.com)

Suara dua orang ini sefrekuensi dengan suara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Menurut sang menteri, waktu 9 tahun akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat desa. Persis pernyataan dua orang di atas, Mendes PDTT menyatakan para Kades akan punya lebih banyak waktu mensejahterakan warganya. Pembangunan di desa akan lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik akibat pilkades.

Pernyataan ketiga orang tersebut sama dalam satu maksud: masa jabatan Kades mesti ditambah agar cukup waktu membangun desa. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan membangun desa itu?

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 bab I pasal 1 poin 8 disebutkan, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dari pengertian ini jelas bahwa arti kata membangun bersifat umum. Maksudnya, membangun bukan hanya soal mendirikan jalan, jembatan, dan gedung semata namun soal lain di luar pembangunan fisik. Bukankah menciptakan desa tanpa konflik, tanpa perselisihan juga menjadi bagian tugas Kepala Desa, sejalan dengan kalimat peningkatan kualitas hidup dan kehidupan?

Saya jadi bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan membangun desa sesuai pernyataan tiga tokoh di atas? Apakah menurut mereka, meredakan konflik tidak termasuk membangun desa?

Mari kita lihat lagi di bab V khususnya bagian Kewajiban Kepala Desa. Kita fokus di poin (c) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa dan poin (k) menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.

Artinya bahwa pasca-pilkades, apa pun situasinya, Kades wajib menyelesaikan konflik-konflik yang berhubungan dengan pilkades. Kades terpilih wajib menyatukan jurang perbedaan besar akibat pilkades menjadi lebih kecil.

Membedah pengertian seturut UU di atas, kita melihat bahwa gagasan menambah masa jabatan Kades nampaknya hanya membuka kelemahan Kades sendiri dalam melaksanakan kewajiban seperti termuat dalam poin (c) dan (k).

Sudah jelas bahwa menciptakan situasi kondusif juga merupakan keberhasilan pembangunan. Masih juga ada konflik artinya masih gagal dalam pembangunan.

Di mana logikanya, tak mampu laksanakan kewajiban namun meminta lagi kesempatan memimpin. Mari kita buat perbandingan kecil. Dalam dunia sepak bola, kita tak akan pernah melihat tim yang sementara ketinggalan meminta wasit memberi tambahan waktu supaya mereka bisa memenangkan laga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun