Mohon tunggu...
Lala
Lala Mohon Tunggu... Penulis

Suka nulis, suka mikir, kadang overthinking tapi produktif. Pernah ikut kursus psikologi dari Yale dan Mini MBA dari IBMI Berlin—karena belajar itu seru, apalagi kalau bisa dibagi. Sempat tercatat di Asian Book of Records, alhamdulillah bukan karena hal viral. Di Kompasiana, saya nulis buat ngobrol—dengan diri sendiri dan siapa pun yang nyempetin baca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Denmark Punya Aturan Nama yang Unik

3 April 2025   07:00 Diperbarui: 2 April 2025   21:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Detik travel

Wah, Denmark juga Punya Aturan Nama yang Unik!

Jika Islandia terkenal dengan sistem patronimik yang sangat kental dengan budaya Viking, Denmark punya aturan penamaan yang tak kalah unik. Di negara ini, penentuan nama bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan---pemerintah punya kontrol yang cukup ketat! Berikut adalah beberapa fakta menarik mengenai aturan nama di Denmark yang dijamin bikin kamu terkejut.

1. Daftar Nama yang Disetujui

  • Orang tua di Denmark harus memilih nama bayi dari Daftar Nama Resmi Denmark yang dikenal dengan nama Den Danske Navneliste. Daftar ini berisi sekitar 7.000 nama yang telah disetujui. Artinya, jika kamu punya nama unik yang tidak ada dalam daftar, maka kamu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pemerintah.

  • Nama yang di luar daftar bisa saja ditolak oleh Kementerian Urusan Gereja, yang masih memiliki otoritas dalam urusan ini (ya, masih ada!).

  • Contoh nama yang pernah ditolak karena dianggap tidak pantas:

    • "Anus" -- Tentu saja ini langsung ditolak, dan tidak perlu dijelaskan kenapa.

    • "Pluto" -- Awalnya dianggap hanya cocok untuk nama anjing, tapi setelah protes, nama ini akhirnya diterima.

Jadi, kalau kamu berniat memberi nama yang terlalu "out of the box", pikirkan dua kali deh, karena bisa saja ditolak!

2. Aturan Gender Kaku

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun