Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Alasan Kenapa Omnibus Law UMKM Harus Ditetapkan

16 Maret 2020   18:57 Diperbarui: 17 Maret 2020   11:11 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teten Masduki berbicara di acara Ngetem (9/2/20) (dokpri)

UMKM adalah penggerak sektor ekonomi bangsa. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, dari total 63,5 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia, 60,34%nya berkontribusi terhadap PDB nasional lho! Total itu terdiri dari 783.132 unit usaha kecil, 60.702 unit usaha menengah dan 5.550 unit usaha besar. 

Di samping itu, UMKM juga berkontribusi terhadap 58,18% total investasi, 97% total tenaga kerja dan bahkan 99% total lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia. Sejarah bahkan mencatat bahwa UMKM adalah penyelamat ekonomi bangsa.

Di saat mayoritas sektor usaha besar tumbang pada krisis 1998 silam, UMKM justru menjadi satu-satunya sektor usaha yang mampu berdiri tegak. Bahkan ketika krisis global kembali terjadi pada 2008, UMKM kembali unjuk gigi. UMKM mampu menjadi oase di saat ekonomi bangsa sedang kacau balau. 

Meski UMKM memiliki rekam jejak yang bagus, sayangnya berbagai permasalahan masih terjadi sampai hari ini. Sulitnya mendapatkan izin UMKM, sulitnya mendirikan koperasi dan bahkan hingga sulitnya akses pasar masih menjadi momok di kalangan para pelaku usaha. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tak tinggal diam. Pemerintah pun melakukan terobosan dengan cara memberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja dimana salah satunya menyangkut UMKM. Melalui omnibus law, pemerintah akan berupaya mengatasi tumpang tindihnya regulasi sehingga akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu produk UMKM berkualitas Indonesia (dokpri)
Salah satu produk UMKM berkualitas Indonesia (dokpri)
Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Ngetem (Ngobrol Bareng Teten Masduki) bersama Koperasi dan UKM tentang "Omnibus Law" beberapa waktu lalu.

"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," papar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pertama kali mendengar ide ini, saya awalnya sempat bertanya-tanya. Apa iya omnibus law mampu menggairahkan UMKM?

Namun setelah saya mempelajari omnibus law dan mengetahui poin-poin yang terkandung di dalamnya, menurut saya omnibus law adalah langkah brilian bagi pemerintah dalam rangka memajukan UMKM di tanah air. Setidaknya ada 5 alasan utama kenapa aturan ini mesti ditetapkan.

1. Izin usaha lebih mudah dan keuntungan usaha lebih pasti

Inilah poin pertama kenapa omnibus law UMKM harus ditetapkan. Yap, apalagi kalau bukan karena omnibus law memudahkan izin usaha dan memberikan keuntungan usaha jadi lebih pasti. Terobosan ini terkait pasal no. 23, pasal 47 dan pasal no. 99.

Melalui aturan ini maka pelaku UMKM akan menjadi lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha karena pemerintah pusat dan daerah akan membantu menyusun AMDAL terutama bagi kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan. 

Tak hanya itu saja, pelaku usaha juga akan lebih mudah dalam mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI, sertifikasi dan bahkan jaminan produk halal.

2. Bikin koperasi jadi lebih gampang

Coba deh bayangin apa jadinya kalau omnibus law enggak diterapin?

Wah, bikin koperasi pasti ribet banget! Soalnya kita mesti ngumpulin 20 orang dulu baru bisa mengajukan perizinan pendirian koperasi. Jika tidak, maka koperasi hanya sebatas angan-angan saja.

Namun dengan adanya omnibus law, maka masalah perizinan jadi lebih mudah. Hal itu karena omnibus law melakukan terobosan pada pasal 108 tentang pendirian koperasi. Kalau sebelumnya harus mencapai 20 orang, kini cukup butuh 3 orang saja, kita pun sudah bisa mendirikan koperasi!

Asyiknya, kemudahan ini tidak semata diberikan bagi yang ingin mendirikan koperasi secara umum saja lho.. Bagi teman-teman yang ingin mendirikan koperasi dengan prinsip syariah, wah terbuka banget karena omnibus law akan memfasilitasinya.  

Soal bidang usaha juga enggak perlu khawatir karena kita dapat mendirikan koperasi di berbagai sektor usaha.

3. Rest area isinya usaha rakyat dan UMKM lebih diutamakan

Masalah klasik yang sering terjadi di sektor UMKM saat ini adalah UMKM biasanya sulit dalam membangun kemitraan. Jadi produknya sudah ada. Kualitasnya pun bagus. Namun sayang, ternyata UMKM sulit membangun mitra dengan pihak yang lebih besar. Akibatnya, produk UMKM yang sudah diluncurkan jadi stagnan karena kemitraannya terbatas.

Nah, untuk itulah pemerintah melakukan terobosan pada pasal 106 dan pasal 89. Caranya adalah pemerintah akan lebih mengutamakan produk-produk UMKM dibandingkan Usaha Besar, salah satunya dengan menempatkan produk-produk UMKM di rest area alias tempat peristirahatan yang ada di jalan tol.

Dengan begitu maka produk-produk UMKM akan semakin terekspos sehingga mendorong usaha mereka untuk lebih berkembang. Kabar ini makin menggembirakan karena melalui omnibus law, para pelaku UMKM juga akan diberikan kemudahan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan dari Usaha Besar.

4. Makin gampang buat akses permodalan atau pembiayaan

Untuk mendirikan UMKM tak semata dibutuhkan SDM saja. Modal juga menjadi poin utama. Pemerintah sebenarnya memberikan fasilitasi namun sayangnya akses tersebut tidaklah mudah. Para pelaku usaha harus memenuhi alur yang lebih berbelit untuk mendapatkannya. 

Melalui omnibus law, pemerintah akan melakukan terobosan pada pasal 100, 101 dan 103. Berkat inovasi tersebut maka pemerintah akan melakukan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK sehingga para pelaku usaha tidak perlu bingung lagi dalam mengaksesnya.

Keuntungannya pun tak sampai di sini saja. Para pelaku usaha juga dapat menjadikan kegiatan usaha mikro dan kecilnya sebagai jaminan kredit program serta memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.

5. Produk dan Jasa UMK Jadi Prioritas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sulitnya mendapatkan akses pasar menjadi momok yang tak dapat dihindari bagi para pelaku UMKM, terutama bagi pendatang baru. Biasanya hal ini diakibatkan karena kurang populernya produk UKM dibandingkan dengan produk asing atau produk usaha besar sehingga pemasarannya jadi lebih minim.

Pemerintah sadar betul akan hal tersebut. Oleh karena itu pemerintah melakukan terobosan pada pasal 105 dengan cara memprioritaskan pengadaan barang dan jasa UKM untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di kementerian, lembaga ataupun BUMN. 

Misalnya kementerian X sedang butuh catering untuk acara tertentu. Sebenarnya mereka bisa aja memesan makanan dari pelaku usaha besar yang namanya sudah lebih populer. Namun karena omnibus law sudah ditetapkan, mereka justru akan memilih memesan dari pelaku UMKM yang mungkin namanya masih baru.

Menurut saya ide ini brilian banget. Dengan begitu maka pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan kepastian terhadap pemasaran produksi dan jasanya sehingga mendorong perekonomian mereka.

Sebagai masyarakat, saya mendukung pemberlakuan omnibus law pada UMKM. Dengan hadirnya aturan ini, saya berharap semoga dampak positifnya lebih terasa bagi para pelaku UMKM sehingga para pelaku UMKM pun akan semakin sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun