Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Alasan Kenapa Omnibus Law UMKM Harus Ditetapkan

16 Maret 2020   18:57 Diperbarui: 17 Maret 2020   11:11 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teten Masduki berbicara di acara Ngetem (9/2/20) (dokpri)

Keuntungannya pun tak sampai di sini saja. Para pelaku usaha juga dapat menjadikan kegiatan usaha mikro dan kecilnya sebagai jaminan kredit program serta memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.

5. Produk dan Jasa UMK Jadi Prioritas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sulitnya mendapatkan akses pasar menjadi momok yang tak dapat dihindari bagi para pelaku UMKM, terutama bagi pendatang baru. Biasanya hal ini diakibatkan karena kurang populernya produk UKM dibandingkan dengan produk asing atau produk usaha besar sehingga pemasarannya jadi lebih minim.

Pemerintah sadar betul akan hal tersebut. Oleh karena itu pemerintah melakukan terobosan pada pasal 105 dengan cara memprioritaskan pengadaan barang dan jasa UKM untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di kementerian, lembaga ataupun BUMN. 

Misalnya kementerian X sedang butuh catering untuk acara tertentu. Sebenarnya mereka bisa aja memesan makanan dari pelaku usaha besar yang namanya sudah lebih populer. Namun karena omnibus law sudah ditetapkan, mereka justru akan memilih memesan dari pelaku UMKM yang mungkin namanya masih baru.

Menurut saya ide ini brilian banget. Dengan begitu maka pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan kepastian terhadap pemasaran produksi dan jasanya sehingga mendorong perekonomian mereka.

Sebagai masyarakat, saya mendukung pemberlakuan omnibus law pada UMKM. Dengan hadirnya aturan ini, saya berharap semoga dampak positifnya lebih terasa bagi para pelaku UMKM sehingga para pelaku UMKM pun akan semakin sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun