Keuntungannya pun tak sampai di sini saja. Para pelaku usaha juga dapat menjadikan kegiatan usaha mikro dan kecilnya sebagai jaminan kredit program serta memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.
5. Produk dan Jasa UMK Jadi Prioritas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sulitnya mendapatkan akses pasar menjadi momok yang tak dapat dihindari bagi para pelaku UMKM, terutama bagi pendatang baru. Biasanya hal ini diakibatkan karena kurang populernya produk UKM dibandingkan dengan produk asing atau produk usaha besar sehingga pemasarannya jadi lebih minim.
Pemerintah sadar betul akan hal tersebut. Oleh karena itu pemerintah melakukan terobosan pada pasal 105 dengan cara memprioritaskan pengadaan barang dan jasa UKM untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di kementerian, lembaga ataupun BUMN.Â
Misalnya kementerian X sedang butuh catering untuk acara tertentu. Sebenarnya mereka bisa aja memesan makanan dari pelaku usaha besar yang namanya sudah lebih populer. Namun karena omnibus law sudah ditetapkan, mereka justru akan memilih memesan dari pelaku UMKM yang mungkin namanya masih baru.
Menurut saya ide ini brilian banget. Dengan begitu maka pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan kepastian terhadap pemasaran produksi dan jasanya sehingga mendorong perekonomian mereka.
Sebagai masyarakat, saya mendukung pemberlakuan omnibus law pada UMKM. Dengan hadirnya aturan ini, saya berharap semoga dampak positifnya lebih terasa bagi para pelaku UMKM sehingga para pelaku UMKM pun akan semakin sejahtera.