Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Alasan Kenapa Omnibus Law UMKM Harus Ditetapkan

16 Maret 2020   18:57 Diperbarui: 17 Maret 2020   11:11 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teten Masduki berbicara di acara Ngetem (9/2/20) (dokpri)

UMKM adalah penggerak sektor ekonomi bangsa. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, dari total 63,5 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia, 60,34%nya berkontribusi terhadap PDB nasional lho! Total itu terdiri dari 783.132 unit usaha kecil, 60.702 unit usaha menengah dan 5.550 unit usaha besar. 

Di samping itu, UMKM juga berkontribusi terhadap 58,18% total investasi, 97% total tenaga kerja dan bahkan 99% total lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia. Sejarah bahkan mencatat bahwa UMKM adalah penyelamat ekonomi bangsa.

Di saat mayoritas sektor usaha besar tumbang pada krisis 1998 silam, UMKM justru menjadi satu-satunya sektor usaha yang mampu berdiri tegak. Bahkan ketika krisis global kembali terjadi pada 2008, UMKM kembali unjuk gigi. UMKM mampu menjadi oase di saat ekonomi bangsa sedang kacau balau. 

Meski UMKM memiliki rekam jejak yang bagus, sayangnya berbagai permasalahan masih terjadi sampai hari ini. Sulitnya mendapatkan izin UMKM, sulitnya mendirikan koperasi dan bahkan hingga sulitnya akses pasar masih menjadi momok di kalangan para pelaku usaha. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tak tinggal diam. Pemerintah pun melakukan terobosan dengan cara memberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja dimana salah satunya menyangkut UMKM. Melalui omnibus law, pemerintah akan berupaya mengatasi tumpang tindihnya regulasi sehingga akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu produk UMKM berkualitas Indonesia (dokpri)
Salah satu produk UMKM berkualitas Indonesia (dokpri)
Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Ngetem (Ngobrol Bareng Teten Masduki) bersama Koperasi dan UKM tentang "Omnibus Law" beberapa waktu lalu.

"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," papar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pertama kali mendengar ide ini, saya awalnya sempat bertanya-tanya. Apa iya omnibus law mampu menggairahkan UMKM?

Namun setelah saya mempelajari omnibus law dan mengetahui poin-poin yang terkandung di dalamnya, menurut saya omnibus law adalah langkah brilian bagi pemerintah dalam rangka memajukan UMKM di tanah air. Setidaknya ada 5 alasan utama kenapa aturan ini mesti ditetapkan.

1. Izin usaha lebih mudah dan keuntungan usaha lebih pasti

Inilah poin pertama kenapa omnibus law UMKM harus ditetapkan. Yap, apalagi kalau bukan karena omnibus law memudahkan izin usaha dan memberikan keuntungan usaha jadi lebih pasti. Terobosan ini terkait pasal no. 23, pasal 47 dan pasal no. 99.

Melalui aturan ini maka pelaku UMKM akan menjadi lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha karena pemerintah pusat dan daerah akan membantu menyusun AMDAL terutama bagi kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun