Mohon tunggu...
Nizwar Syafaat
Nizwar Syafaat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Pengangkatan Komjen Pol Iriawan

18 Juni 2018   23:10 Diperbarui: 18 Juni 2018   23:38 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak pihak menyoal pengangkatan Komjen Pol Iriawan sebagai PJ Gubrenur Jawa Barat melanggar aturan.  Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah sesuai dengan aturan.  Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Kementerin Dalam Negeri mengatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Saya menyoal pengankatan Komjen Pol Iriawan sebagai PJ Gubenrnur Jawa Barat harus dilihat dalam UU secara utuh, bukan semata-mata karena Komjen Pol Iriawan sebelum dilantik menduduk jabatan sipil maka secara otomatis bisa diangkap sebagai PJ Gubernur.  Mendagri mengatakan bahwa dia minta iizin kepada Lemhannas bukan kepada Kapolri untuk dijangkat menjadi PJ Gubernur. 

Supaya memudahkan pemahaman atas masalah tersebut perlu dibedakan dengan pengangkatan Komjen Pol Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi.  Jabatan yang diduduki pleh Ronny adalah jabatan sipil dan yang bersangkutan adalah pegawai sipil bukan POLRI aktif karena sudah melepas jabatan di Kepolisian.  

Seratus persen Ronny anak buah Menhumkan. Kalau Mendagri ingin mengangkat Ronny sebagai PJ Gubernur maka perlu izin atasan Ronny yaitu Menkumhan dan tidak perlu izin Kapolri karena Ronny bukan anggota Kepolisian lagi. 

Ada aturan yang apabila anggota ABRI dan Kepolisian diperbantukan kepada Institusi Pemerintah yang memiliki tupoksi yang sama biasanya keanggotaannya di ABRI dan Kepolisian  tidak dilepas seperti anggota ABRI dan Kepolisiian di BIN (Bandan Inteljen Negara), dan kepangkatannya bisa jalan terus. Kasus yang sama seperti anggota Kepolisian yang diperbantukan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam fungsi penyidikan.

Saya ambil contoh anggota Kepolisian yang diperbantukan di KPK, misalnya Deputi Penindakan Brigjen Firli.  Brigjen Firli menduduki jabatan sipil di KPK.  Kepangkatan Brigjen Firli tetap jalan di Kepolisian.  Dia tetap naik pangkat walaupun di KPK.  Kelayakan kenaikan pangkatnya melalui Kepolisian berdasarkan penilaian atasannya yaitu Ketua KPK.  

Misalnya Jaksa Agung ingin mengangkat Brigjend Firli sebagai Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi.  Apakah Jaksa Agung hanya meminta iizin ke Ketua KPK tanpa minta izin ke Kapolri? Tentu tidak, izin penugasan ke Kejaksanaan Agung tetap keluar dari Kapolri, karena penugasan Brigjen Firli hanya untuk di KPK bukan ke institusi  yang lain.  Ketika suatu institusi membutuhkan Brigjend Firli, maka biasanya dia ditarik dulu ke kepolisian baru diberi penugasan lagi kepada kejaksaan Agung.

Kalau Mendagiri bilang bahwa dia minta izin ke Lemhannas tidak kepada Kapolri tentu itu salah karena penugasan Komjen Pol Iriawan hanya untuk di lemhannas bukan untuk institusi lain.  Ingat Komjen Pol Iriawan masih aktif sebagai anggota kepolisian.  Usulan kenaikan pangkat Komjen Pol Iriawan menjadi Jenderal Penuh tetap melalui Kapolri dengan pertimbangan dari Kepala Lemhannas.  

Ini berbeda dengan kasus pengangkatan Komjen Pol Ronny F Sompie.  Karena posisi Ronny sudah menjadi sipil maka izinnya tidak perlu ke Kapolri cukup kepada atasannya Menkumham.

Apakah pengangkatan Komjen Pol Iriawan yang masih aktif sebagai PJ Gubernur Jawa Barat menyalahi aturan.  Kita serahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saja.  Institusi itu yang paling layak memberika penilaian.      

Nizwar Syafaat, Ekonom dan  Pengamat Kebijakan Publik. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun