Mohon tunggu...
Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - 3 yrs experience as digital marketing specialist

The Carver of Dream

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Melalui Konvensi ICSID

11 Agustus 2017   19:24 Diperbarui: 11 Agustus 2017   21:10 2297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Detail Kasus

Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, dahulu ARB / 12/14 v. Republik Indonesia (Kasus ICSID No. ARB / 12/14 dan 12/40)

Para Pihak                                                                                                                                                                                                                                  

Penggugat:  Churchill Mining Plc ( Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia)

Tergugat : Republik Indonesia 

Perwakilan Sidang Gugatan

Penggugat: Clifford Chance, Perth, Australia, London, Inggris, Hong Kong, dan Washington, D.C., A..S.A.

Tergugat: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Indonesia

    Armand Yapsunto Muharamsyah & Patners, Jakarta, Indonesia

Curtis, Mallet-Prevost, Colt & MosIe, Washington, D.C., A.S.

Rincian prosedural

Subyek Perselisihan: Proyek penambangan batubara 

Sektor Ekonomi: Instrumen Minyak, Gas & Pertambangan 

yang diajukan: i BIT Australia - Indonesia 1992, BIT Indonesia - Inggris Raya dan Irlandia Utara 1976 Aturan yang Berlaku: Konvensi ICSID - Aturan Arbitrase

Tanggal Pendaftaran Kasus: 22 Juni  2012 

Tanggal persidangan        :  3 Oktober 2012

Komposisi Tribunal: 

Presiden: Gabrielle Kaufmann-Kohler (Swiss) 

Arbitrator:  Albert Jan Van Den Berg (Belanda)& Michael Hwang  (Singapura)

Formulasi Gugatan: 1. ada serangkaian tindakan yang berujubg pada ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan perlakuan yang tidak adil dan seimbang (fair and equitable treatment) yang menimbulkan kerugian investasi Churchill mining dan planet mining melalui pencabutan kuasa pertambangan/izin pertambanganb(KP/IUP)

2. adanya eksploitasi mitra kerja para penggugat oleh Bupati Kutai Timur 

Tuntutan          :  menuntut ganti rugi senilai USD 1,14 Miliar ditambah bunga senilai USD    16 juta total ganti rugi sebesar USD 1,31 Miliar.

Proses dan Hasil: terhitung ada 6 atau 7 kali siding dalam penyelesaian kasus

Sidang pertama melalui video conference tanggal 27 november 2012 dan sidang akhir pada tanggal  22 Desember 2016 memenangkan Republik Indonesia dalam kasus sengketa ini. Adanya pemalsuan dokumen oleh pihak penggungat membuat Indonesia lolos dari gugatan yang di ajukan para penggugat

Analisis:

Bedasarkan kasus gugatan ini, telah memperlihatkan betapa pemerintah abai terhadap berbagai perjanjian yang telah ditandatangani. Salah satu nya penandatangan Bilateral Investment Treaty (BIT) yang menyangkut kasus Churchill mining. Sehingga semakin banyak Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka peluang untu melindungi kepentingan nasional semakin kecil dan berpotensi untuk di gugat. Terlepas dari buruknya sistem administrasi pemberian izin tambang di pihak daerah maupun pusat adalah salah satu persoalan tersendiri. Kasus ini memakan waktu yang sangat panjang yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2016.

Yang menarik dari putusan kasus Churchill ini adalah majelis arbitrase tidak menerima gugatan Churchill dikarenakan ada 34 dokumen perizininan tambang perusahaan tersebut dianggap tidak otentik dan tidak sah. Dokumen tersebut merupakan hasil dari pemalsuan dan penipuan.

Untuk pertama kalinya, Indonesia berhasil memenangkan gugatan melawan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc, dan anak perusahaannya di Australia, Planet Mining Pty Ltd. Indonesia lolos dari  gugatan sebesar USD 1,31 Miliar atau sekitar Rp17 Triliun ini merupakan gugatan yang bombastis. Sebaliknya, perusahaan itu harus membayar biaya perkara dan persidangan yang telah dieluarkan pemerintah Indonesia sebesar USD 8,64 juta dan sejumlah administrasi lainnya senilai USD 800.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun