Subyek Perselisihan: Proyek penambangan batubaraÂ
Sektor Ekonomi: Instrumen Minyak, Gas & PertambanganÂ
yang diajukan: i BIT Australia - Indonesia 1992, BIT Indonesia - Inggris Raya dan Irlandia Utara 1976 Aturan yang Berlaku: Konvensi ICSID - Aturan Arbitrase
Tanggal Pendaftaran Kasus: 22 Juni  2012Â
Tanggal persidangan     :  3 Oktober 2012
Komposisi Tribunal:Â
Presiden: Gabrielle Kaufmann-Kohler (Swiss)Â
Arbitrator:  Albert Jan Van Den Berg (Belanda)& Michael Hwang  (Singapura)
Formulasi Gugatan: 1. ada serangkaian tindakan yang berujubg pada ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan perlakuan yang tidak adil dan seimbang (fair and equitable treatment) yang menimbulkan kerugian investasi Churchill mining dan planet mining melalui pencabutan kuasa pertambangan/izin pertambanganb(KP/IUP)
2. adanya eksploitasi mitra kerja para penggugat oleh Bupati Kutai TimurÂ
Tuntutan      :  menuntut ganti rugi senilai USD 1,14 Miliar ditambah bunga senilai USD   16 juta total ganti rugi sebesar USD 1,31 Miliar.