Mohon tunggu...
Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - 3 yrs experience as digital marketing specialist

The Carver of Dream

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Melalui Konvensi ICSID

11 Agustus 2017   19:24 Diperbarui: 11 Agustus 2017   21:10 2297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Subyek Perselisihan: Proyek penambangan batubara 

Sektor Ekonomi: Instrumen Minyak, Gas & Pertambangan 

yang diajukan: i BIT Australia - Indonesia 1992, BIT Indonesia - Inggris Raya dan Irlandia Utara 1976 Aturan yang Berlaku: Konvensi ICSID - Aturan Arbitrase

Tanggal Pendaftaran Kasus: 22 Juni  2012 

Tanggal persidangan        :  3 Oktober 2012

Komposisi Tribunal: 

Presiden: Gabrielle Kaufmann-Kohler (Swiss) 

Arbitrator:  Albert Jan Van Den Berg (Belanda)& Michael Hwang  (Singapura)

Formulasi Gugatan: 1. ada serangkaian tindakan yang berujubg pada ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan perlakuan yang tidak adil dan seimbang (fair and equitable treatment) yang menimbulkan kerugian investasi Churchill mining dan planet mining melalui pencabutan kuasa pertambangan/izin pertambanganb(KP/IUP)

2. adanya eksploitasi mitra kerja para penggugat oleh Bupati Kutai Timur 

Tuntutan          :  menuntut ganti rugi senilai USD 1,14 Miliar ditambah bunga senilai USD    16 juta total ganti rugi sebesar USD 1,31 Miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun