"Abdullah ibn Umar r.a berkata Rasulullah SAW bersabda: "Seorang muslim adalah saudaranya muslim (yang lain), dia tidak menganiaya dan menyerahkan saudaranya. Barang siapa memenuhi saudaranya, Allah memenuhi kebutuhannya.Â
Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat.Â
Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah menutup aibnya di dunia maupun di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong saudaranya".
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'I, dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi: hadist di atas adalah hasan sahih)
b. Menutupi aib seorang mukmin
Orang mukmin pun harus berusaha menutupi aib saudaranya.Ia harus berusaha menjaga rahasia saudaranya. Apalagi jika ia tahu bahwa orang yang bersangkutan tidak akan senang kalau aib atau rahasianya diketahui oleh orang lain.Â
Namun demikian, jika aib tersebut berhubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya, ia tidak boleh menutupinya. Jika hal itu dilakukan, berarti ia telah menolong orang lain dalam kejahatan sehingga orang tersebut terhindar dari hukuman. Perbuatan seperti itu sangat dicela dan tidak dibenarkan dalam islam. Sebagaimana firman Allah:
Artinya:
"..... janganlah kamu saling menolong dalam dosa dan permusuhan...." (Q.S. Al-Maidah: 2)
     Dengan demikian, jika melihat seseorang akan melakukan kejahatan atau dosa, setiap mukmin harus berusaha untuk mencegahnya dan menasehatinya. Jika orang tersebut sudah terlanjur melakukan perbuatan dosa, suruhlah untuk bertobat karena Allah SWT maha Pengampun dan Maha Penerima taubat.
BAB III