Pada tanggal 29 Desember 2018, kami sebagai Mahasiswa Baru angkatan 2018 pada saat mengikuti pembinaan pada sesi materi diberikan materi yang berlangsung di Fakultas Farmasi mengenai Wajah Organisasi Farmasi yang dibawakan oleh Kakak Budiman Yasir S.Si., Apt. selaku Presiden BEM pada periode 2015/2016.
Sebelum memasuki materi, kakak Budiman Yasir memberikan 3 pertanyaan, yaitu
1. Untuk apa teman teman kuliah ?,
2. Apa yang teman teman lakukan pada waktu kuliah ?,
3.Apa yang teman teman lakukan setelah kuliah? Apa sih Organisasi itu?
Ketika berorganisasi banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh. Dengan mengikuti organisasi kita dapat mengasah soft skill, menambah wawasan, dapat mengaktualisasikan diri, banyak pengalaman seperti dalam mengikuti berbagai lomba dan pertukaran pelajar, serta mengetahui banyak karakteristik pemikiran-pemikiran manusia dalam berorganisasi sehingga dapat menjadi pribadi yang berwawasan, cerdas, kreatif, inovatif, ulet serta berjiwa leadership dalam memutuskan masalah di kehidupan. Jadi, jangan langsung berpikir bahwa dengan memasuki suatu organisasi membuat kita sulit seperti terbuang-buangnya waktu.
Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin ( Unhas ) awalnya berdiri sebagai sebuah departemen tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1963, tatapi sejak November 2007 statusnya berubah menjadi Fakultas Farmasi yang dikenal dengan julukan FF Unhas. Di Fakultas Farmasi tersebut terdapat sebuah organisasi yang dapat mewadahi semua warga Fakultas Farmasi yang ingin ikut bergabung dengannya.
Organisasi di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin dikenal dengan KEMAFAR UH atau Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1963 di Makassar yang diketuai pertama kali oleh Muksin Darise.. Sebagai organisasi mahasiswa Intra Universitas tentu saja memiliki tujuan yaitu membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berwawasan mandiri, dan berjiwa sosial.
KEMAFAR UH memiliki KONGRES, KEONGRES LUAR BIASA serta KPU
KONGRES : kekuaasaan tertinggi yang menentukan aturan aturan organisasi AD, ART, PKO, GBHO, pembentukan KPU, pemilihan PRESIDEN BEM dan pemilihan ketua MAPERWA.
KONGRES LUAR BIASA : bisa dilaksanakan ketika terdapat suatu hal seperti PRESIDE BEM hilang atau kabur.