Mohon tunggu...
SURATNO
SURATNO Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa Universitas Islam Indonesia 2018

Sebaik-baik manusia adalah dia yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisis Hak dan Kewajiban Guru

20 September 2019   23:02 Diperbarui: 23 Juni 2021   20:45 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menganalisis Hak dan Kewajiban Guru (unsplash/annie-spratt)

Ada dua pertanyaan besar, pertama : Apakah guru di Indonesia sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang? Kedua, apakah hak yang diterima guru sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan?

Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 20 Tentang Kewajiban seorang guru, secara umum guru yang ada di Indonesia sudah menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang. 

Tapi tidak berlaku untuk point (b) dan (c), yang berbunyi (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

Berbicara mengenai kualifikasi akademik, berdasarkan atas apa yang saya lihat selama ini, guru-guru di Indonesia hanya stak pada apa yang mereka ketahui saya khususnya guru yang ada di daerah pedalaman indonesia. Maksudnya adalah ketidak inginan seorang guru untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuannya sesuai dengan perkembangan zaman. 

Baca juga : Merumuskan Model Kurikulum Darurat Tahun Ajaran 2021/2022

Akhirnya yang terjadi sekarang adalah banyak guru yang tidak dapat menggunakan media pembelajaran dengan baik, misalnya adalah computer dan lain sebagainya. Tentu praktik ini tidak sesuai dengan kewajiban seorang guru sebagaimana termaktub dalam UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 20 tentang Kewajiban Seorang guru point (b).

(c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 

Mengenai point ini, belum sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru. Contohnya saja seorang guru yang selalu mengunggulkan perempuan sebagai orang yang lebih pintar dari laki-laki. 

Selain itu, sering juga dari kondisi fisik atau suku tertentu dijadikan bahan lelucon dan candaan dimana bisa saja siswa yang bersangkutan juga merasakan hal yang kurang baik. Tentu hal ini sangat tidak  sesuai apa yang termaktub dalam Pasal 20 point (c).

Baca juga : Ajarkan Anak Tentang Toleransi

Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 14 Tentang Hak seorang guru, secara umum hak yang harus diterima guru kurang sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan. 

Guru harus melakukan perencanaan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran, mengembangkan kualifikasi akademik dan masih banyak lagi, namun, hanya di gajih dengan kisaran 2-3 juta saja dalam sebulan itupun jika seorang guru tersebut PNS. 

Benar adanya bahwa terdapat juga gajih tunjangan sertifikasi profesi guru namun jika dilihat dari persyaratannya banyak guru yang tidak sanggup memenuhi utamanya guru yang bekerja di sekolah kecil dan pedalaman. 

Selain dari pada itu, banyak hak-hak guru juga yang belum terpenuhi pada saat sekarang ini. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 14 point (f) dan (g) dimana point besarnya adalah tentang rasa aman seorang guru.

Baca juga : Yuk, Cek Kesiapan Sekolah dan Siswa untuk Tahun Ajaran Baru 

Banyak guru dipidanakan bahkan dilukai oleh peserta didiknya sendiri hanya karena seorang guru mencubit atau menegur siswa tersebut. Tentu hal ini tidak sesuai dengan pasal 14 tersebut. Seorang guru harus mendapatkan rasa aman dari tindasan maupun ancaman dari siapapun dalam melakukan tugasnya yaitu mencerdaskan bangsa.

Kedepannya, guru harus memperoleh rasa aman sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 14 point g UU no 14 thn 2005 bahwa memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Agar para guru juga dapat professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya tanpa takut terhadap ancaman dari siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun