Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Berkaca pada Pengalaman Ibuku, Jangan Salah Pilih Tempat Menabung

16 Mei 2016   16:21 Diperbarui: 16 Mei 2016   18:11 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

logo-lps-jpg-57398e771297730e07735173.jpg
logo-lps-jpg-57398e771297730e07735173.jpg
Logo LPS yang terpasang di kacadepan bank (dok.pri)

Dengan adanya sticker logo LPS yang terpasang di bank tersebut menjadi jaminan bahwa dana simpanan saya aman walaupun suatu saat (semoga saja tidak terjadi) bank tersebut kolaps. Ibaratnya LPS ini adalah asuransinya nasabah bank yang menjamin simpanan nasabah bank hingga 2 Milyar per nasabah per bank.

Berdasarkan ketentuan terbaru,setiap bank  yang  menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, termasuk kantor cabang bank asing wajib menjadi anggota penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.Sedangkan yang menjadi obyek penjaminannya adalah giro, deposito,sertifikat deposito,tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan dan ketenangan masyarakat dalam bertransaksi dengan perbankan.

Menurut keterangan dari Group Likuidasi LPS,Didik Mardiyono mengutip berita di Harian Kedaulatan Rakyat,hingga akhir bulan Maret 2016 tercatat sebanyak1.961 bank telah menjadi peserta  LPS.Bank bank tersebut  terdiri dari 106 bank umum,12 bank umum syariah,1.636 BPR dan 162 BPR Syariah (BPRS).Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,LPSmerumuskan dan menetapkan kebijakan,salah satunya penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik (melikuidasi) serta penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (menyelamatkan).

Menurut data terakhir,selama tahun 2006 hingga 19 April 2016 terdapat 69 Bank Dalam  Likuidasi (BDL) yang ditangani LPS,terdiri dari 59 BDL selesai dan sisanya 10 BDL masih dalam proses. Kebanyakan dari bank yang dilikuidasi tersebut adalah BPR/BPRS.Selain melikuidasi,LPS juga menyelamatkan 1 bank umum yang berdampak sistemik yaitu Bank Mutiara.

Penanganan Klaim Penjaminan dari LPS tergolong cepat karena dibatasi oleh skema waktu. Dibagi dalam 3 skema,5 hari sejak bank dinyatakan dilikuidasi maka pembayaran simpanan nasabah tahap pertama sudah harus dilakukan.Dan di 90 hari kemudian,pembayaran tahap terakhir (pelunasan) sudah harus dilakukan oleh LPS.Apabila nasabah merasa keberatan dengan nilai pembayarannya,nasabah bisa mengajukan keberatan hingga 5 tahun kedepan sejak bank dilikuidasi.Proses ini tidak seperti penanganan klaim dari kasus koperasi yang menimpa ibu saya tersebut diatas,bertele tele,melelahkan dan menghabiskan energi tanpa ada hasil.

klaim-lps-573990a006b0bd8909a61d46.jpg
klaim-lps-573990a006b0bd8909a61d46.jpg
Skema Waktu PenangananKlaim Penjaminan oleh LPS (dok.LPS)

Nah,agar simpanan nasabah yang banknya terkena likuidasi layak dibayarkan,ingat 3 T yaitu:

1.Tercatat dalam pembukuan Bank.Nasabah harus yakin transaksi keuangannya tercatat dalam pembukuan bank,apabila disetor langsung ke bank,mintalah bukti setor ke pihak bank.Namun jika melalui transfer dari bank lain, harus dipastikan menyetor ke rekening bank tempat menyimpan dan mintalah bukti setor ke bank.

2.Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.Pada saat membuka rekening atau pada saat perpanjangan,pastikan tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan dari LPS.Saat ini suku bunga penjaminannya di angka 7 % pertahun.

3.Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.Apabila anda meminjam pinjaman ke bank yakinkan bahwa kredit anda tersebut tidak macet. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun